Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan narapidana (napi) LP Nusakambangan, Pony Tjandra oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berbuntut panjang. 3 Petugas yang mengawal Pony terpaksa ditangkap Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta karena diduga lalai dalam menjalankan tugas untuk menjaga Pony Tjandra. Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan.
Hal ini lantaran napi Pony Tjandra bisa berada di rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Seharusnya ia tetap berada di bui meski sedang proses pemidahan lapas.
Kakanwil Kemenkumham DKI Mardjoeki mengatakan, proses kepindahan Pony dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan ke LP Cipinang sudah sesuai prosedur. Saat itu, Pony memang meminta permohonan perawatan di Jakarta ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Setelah permohonan dikabulkan, Pony lalu dibawa ke LP Cipinang dan akhirnya dirawat di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
"Terhitung sudah dua bulan dipindah tapi langsung ke RS Pengayoman. Jadi, tidak satu hari pun di LP Cipinang," kata Marjoeki di kantornya Kamis (2/10/2014).
Saat diperiksa, Pony mengalami sederetan penyakit, seperti TBC, ginjal, dan diabetes. Dokter lalu merujuk Pony ke RS Omni Jakarta. Beberapa saat menjalani perawatan, dokter kembali merujuk Pony ke RS Siloam, Jakarta.
Saat menjalani perawatan di Rs Siloam, Pony meminta pulang dulu ke rumah sambil menunggu penundaan penjadwalan dokter rumah sakit. "Saat berada di rumah itulah petugas BNN menangkap Pony," ungkap Dia.
Peristiwa itu sangat disayangkan. Seharusnya, tahanan tidak boleh ke mana pun saat menjalani perawatan, terlebih pulang ke rumah. Tahanan harus tetap berada di rumah sakit, meski harus menunggu.
"Kami melakukan investigasi terhadap petugas yang mengawal Pony. Satu dokter, satu pengawal, dan satu driver sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Hasilnya belum final," ujar Dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apa benar ketiganya menyalahi aturan atau tidak. Kata Marjoeki, secara prosedur, seluruh proses pemindahan sudah benar. Karena itu, pemeriksaan mendalam tetap akan dilakukan.
"Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi tegas. Paling berat adalah pemberhentian secara tidak hormat. Kita tidak mau kecolongan lagi. Oleh karena itu, ada perbaikan sistem pelayanan di RS Pengayoman supaya tidam perlu dirujuk. Dan sudah kita lakukan beberapa hari ini," tutup Marjoeki.