Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan para terdakwa yaitu Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Angga Afriandi alias Angga, 2 Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa 3 Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono, Kamis (9/10/2014).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada 3 terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama 4 tahun.
Selain itu, untuk hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena perbuatan ketiganya dianggap meresahkan masyarakat. "Perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka," imbuh Wisnu.
Sedangkan hal yang meringankan, dijelaskan Wisnu karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan di persidangan dan sudah berdamai dengan para korban serta mau memperbaiki kesalahan.
Mejelis hakim pun memberikan kesempatan bagi ketiganya untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum," ucap Wisnu.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ketut Sudiarso mengatakan vonis 4 tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi. Ia mengatakan, seharusnya 3 kliennya itu divonis hukuman 1 tahun penjara atau di bawah 2 tahun. Sebab, pihaknya menilai ada bukti yang tidak dihadirkan dan diungkap selama proses hukum para kliennya itu.
"Pokoknya kita akan banding. Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum jelas mengatakan, matinya korban akibat terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan otak. Padahal terdakwa mukul perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," terang Ketut.
3 Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara
PN Jakut menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna STIP Marunda, Cilincing.
diperbarui 10 Okt 2014, 00:33 WIBDiterbitkan 10 Okt 2014, 00:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Tidak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Pertama
3 Klub Eropa Paling Boros di Bursa Transfer Januari 2025: Manchester United Tak Termasuk
Umbul Mantram, Tradisi Imlek di Solo yang Lahir dari Akulturasi Budaya
Bertemu PM Modi, Prabowo Undang Pengusaha India Investasi di Indonesia
Hasil Liga Inggris: Liverpool Lumat Ipswich, Arsenal Menang Dramatis atas Wolverhampton
VIDEO: Menteri ATR Nusron Wahid Tinjau Area SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
VIDEO: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Singapura, Kemenkum Bakal Percepat Ekstradisi
Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal
Dewan Masjid Indonesia Akan Bangun 10 Masjid di Gaza Pasca Gencatan Senjata
VIDEO: Terungkap! Wanita Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi Ternyata Warga Blitar
Jurus Semen Indonesia Bantu Kejar Target Pembangunan 3 Juta Rumah Prabowo