Minta 2 Jurnalis Asing Dibebaskan, Belasan Aktivis Papua Ditangkap

Kapolres Kota Jayapura mengatakan penangkapan belasan aktivis dilakukan karena unjuk rasa tersebut tak memiliki izin.

oleh Katharina Janur diperbarui 13 Okt 2014, 16:59 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 16:59 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jayapura - Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura menahan 17 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat menggelar unjuk rasa pembebasan 2 jurnalis asing dari Arte TV Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bouratt yang ditahan pihak Imigrasi Jayapura.

Ke-17 aktivis itu diamankan polisi sesaat setelah membentangkan spanduk bertuliskan 'Rakyat Bangsa Papua Barat mendesak Pemerintah Indonesia segera bebaskan jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bouratt, tanpa syarat'.

Kapolres Kota Jayapura AKPB Alfred Papare mengatakan penangkapan belasan aktivis dilakukan karena unjuk rasa tersebut tak memiliki izin. Alhasil, belasan orang ini digiring ke Polresta Jayapura yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

"Mereka masih dimintai keterangan. Hingga saat ini dari belasan orang tersebut tak ada yang bersedia menjawab pertanyaan penyidik. Kami akan terus kembangkan," kata Alfred kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Senin (13/10/2014).

Sekretaris KNPB Ones Suhuniap dalam rilisnya mengatakan, kepolisian setempat sengaja tak menerbitkan surat izin aksi demo yang akan dilakukan KNPB dengan alasan yang mengada-ada demi membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.

"Dalam surat pemberitahuan Polda kepada kami, polisi menyebutkan bahwa kami tak terdaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua, selaku pembina organisasi masyarakat di lingkungan Provinsi Papua. Mereka juga melarang aksi ini karena kami selalu dituding melakukan aksi yang menyuarakan aspirasi Papua Merdeka," ujar Ones. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya