Korupsi Transjakarta, Progress 98 Minta Jokowi Diperiksa Kejagung

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Okt 2014, 19:36 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 19:36 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Meski Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Jokowi tidak terlibat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress 98 meminta Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menjalani pemeriksaan terkait kasus pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

"Saya sebagai warga negara yang awam saja, bagaimana bisa menyimpulkan Jokowi tidak terlibat dalam kasus Transjakarta, sementara jaksa agung tidak pernah memanggil, meminta keterangan, bertemu langsung dengan Jokowi, " kata Faisal Assegaf, Ketua Progress 98.

Kuasa hukum Udar Pristono yang kini ditahan sebagai tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta menganggap pernyataan Kejaksaan Agung tentang ketidakterlibatan Jokowi tak berdasar.

"Di sini sebenarnya sudah muncul pertanyaan kita. Kalau Jaksa Agung yang pegang kasus ini, maka semua orang akan tahu bahwa komando tertinggi ada di tangan Presiden. Jangan-jangan persumption of innocence (praduga tak bersalah) dalam konsep hukum, ini ada perintah supaya ada barter. Sebab rezim ke rezim dari pemerintahan kita yang sekarang selalu dikuatkan dengan suasana yang tidak baik. Bahwa ada korupsi yang terbangun dari masa ke masa," Kuasa Hukum Udar Pristono, Rahman Arif Nasution.

Jokowi sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya siap dimintai keterangan terkait pengadaan Bus Transjakarta. (Yus)

Baca juga:

Kejagung Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Udar Pristo

Punya Rp 50 M, Harta Eks Kadishub DKI Udar Pristono Diselidiki

Anggap Penahanan Tak Sah, Udar Pristono Praperadilan-kan Kejagung

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya