Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pun dihadirkan ke muka sidang.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang meringankan kliennya. Dia akan menghadirkan 2 saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada 2 saksi yang kami hadirkan. Pertama ibunda Hafitd dan pembantu hafitd," kata Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Hendra menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan kedua saksi untuk mengungkap fakta lain, selain yang sudah terungkap selama ini termasuk selama sidang berlangsung. Di antaranya soal ponsel dan alat setrum yang ada ditemukan di mobil Hafitd.
"Kita ingin tahu HP itu sebenarnya selalu dipegang oleh Hafitd atau tidak. Juga alat setrum itu sebenarnya sudah berapa lama," ungkap Hendra.
Sementara, kuasa hukum Assyifa, Joko Priyatno mengatakan, setidaknya pihaknya akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini. Ketiganya merupakan orang yang dinilai dekat dengan Assyifa.
"Saksinya ada 3 orang, pertama guru les Bahasa Inggris bernama Ronaldi, lalu Ade Maulana om-nya Asyifa, dan teman kecilnya Dede Ayu Putri," kata Joko.
Joko memang tidak menghadirkan saksi yang berada di lingkungan kasus pembunuhan ini, baik yang berhubungan terakhir dengan Asyifa maupun yang melihat kejadian itu. Dia sengaja menghadirkan orang di luar kasus untuk mengetahui sisi lain sifat Asyifa.
"Kami sengaja menghadirkan orang di luar kasus ini untuk menunjukan bagaimana sifat Assyifa sebenarnya. Dia ini orangnya seperti apa, dari kecilnya seperti apa," tutup Joko dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara.
Sidang Kasus Ade Sara, Terdakwa Jadikan Ibunda Saksi Meringankan
Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihadirkan ke muka sidang.
diperbarui 15 Okt 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 15 Okt 2014, 13:50 WIB
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda dikarenakan pengacara kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada hakim, PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah