Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pun dihadirkan ke muka sidang.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang meringankan kliennya. Dia akan menghadirkan 2 saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada 2 saksi yang kami hadirkan. Pertama ibunda Hafitd dan pembantu hafitd," kata Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Hendra menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan kedua saksi untuk mengungkap fakta lain, selain yang sudah terungkap selama ini termasuk selama sidang berlangsung. Di antaranya soal ponsel dan alat setrum yang ada ditemukan di mobil Hafitd.
"Kita ingin tahu HP itu sebenarnya selalu dipegang oleh Hafitd atau tidak. Juga alat setrum itu sebenarnya sudah berapa lama," ungkap Hendra.
Sementara, kuasa hukum Assyifa, Joko Priyatno mengatakan, setidaknya pihaknya akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini. Ketiganya merupakan orang yang dinilai dekat dengan Assyifa.
"Saksinya ada 3 orang, pertama guru les Bahasa Inggris bernama Ronaldi, lalu Ade Maulana om-nya Asyifa, dan teman kecilnya Dede Ayu Putri," kata Joko.
Joko memang tidak menghadirkan saksi yang berada di lingkungan kasus pembunuhan ini, baik yang berhubungan terakhir dengan Asyifa maupun yang melihat kejadian itu. Dia sengaja menghadirkan orang di luar kasus untuk mengetahui sisi lain sifat Asyifa.
"Kami sengaja menghadirkan orang di luar kasus ini untuk menunjukan bagaimana sifat Assyifa sebenarnya. Dia ini orangnya seperti apa, dari kecilnya seperti apa," tutup Joko dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara.
Sidang Kasus Ade Sara, Terdakwa Jadikan Ibunda Saksi Meringankan
Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihadirkan ke muka sidang.
diperbarui 15 Okt 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 15 Okt 2014, 13:50 WIB
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda dikarenakan pengacara kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada hakim, PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya