Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pun dihadirkan ke muka sidang.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang meringankan kliennya. Dia akan menghadirkan 2 saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada 2 saksi yang kami hadirkan. Pertama ibunda Hafitd dan pembantu hafitd," kata Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Hendra menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan kedua saksi untuk mengungkap fakta lain, selain yang sudah terungkap selama ini termasuk selama sidang berlangsung. Di antaranya soal ponsel dan alat setrum yang ada ditemukan di mobil Hafitd.
"Kita ingin tahu HP itu sebenarnya selalu dipegang oleh Hafitd atau tidak. Juga alat setrum itu sebenarnya sudah berapa lama," ungkap Hendra.
Sementara, kuasa hukum Assyifa, Joko Priyatno mengatakan, setidaknya pihaknya akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini. Ketiganya merupakan orang yang dinilai dekat dengan Assyifa.
"Saksinya ada 3 orang, pertama guru les Bahasa Inggris bernama Ronaldi, lalu Ade Maulana om-nya Asyifa, dan teman kecilnya Dede Ayu Putri," kata Joko.
Joko memang tidak menghadirkan saksi yang berada di lingkungan kasus pembunuhan ini, baik yang berhubungan terakhir dengan Asyifa maupun yang melihat kejadian itu. Dia sengaja menghadirkan orang di luar kasus untuk mengetahui sisi lain sifat Asyifa.
"Kami sengaja menghadirkan orang di luar kasus ini untuk menunjukan bagaimana sifat Assyifa sebenarnya. Dia ini orangnya seperti apa, dari kecilnya seperti apa," tutup Joko dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara.
Sidang Kasus Ade Sara, Terdakwa Jadikan Ibunda Saksi Meringankan
Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihadirkan ke muka sidang.
diperbarui 15 Okt 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 15 Okt 2014, 13:50 WIB
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda dikarenakan pengacara kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada hakim, PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Emilia Contessa Meninggal Dunia di Banyuwangi Jatim Hari Ini Jam 6 Sore, Denada Mohon Doa
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Sayur Selada? Ini Manfaatnya
Medali Emas Olimpiade Langka dari Tahun 1904 Terjual Rp8,8 Miliar, Ini Keistimewaannya
27 Januari 1915: Lahirnya Sang Maestro Lukis Basoeki Abdullah
Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya
Survei: 91 Persen Masyarakat Tahu Program MBG, Tapi Hanya 64 Persen yang Puas
Kabar Duka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Resep Babi Kecap Cina: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Oriental
Cetak Generasi Emas, PAN Gelar Pelatihan PANdawa untuk 500 Pemimpin Muda
Hakikat Nikmat dan Kebutuhan, Wajib Tahu Penjelasan Gus Baha Ini
Piramida di Antartika: Fakta atau Teori Konspirasi? Inilah yang Memicu Perdebatan