Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pun dihadirkan ke muka sidang.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang meringankan kliennya. Dia akan menghadirkan 2 saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada 2 saksi yang kami hadirkan. Pertama ibunda Hafitd dan pembantu hafitd," kata Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Hendra menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan kedua saksi untuk mengungkap fakta lain, selain yang sudah terungkap selama ini termasuk selama sidang berlangsung. Di antaranya soal ponsel dan alat setrum yang ada ditemukan di mobil Hafitd.
"Kita ingin tahu HP itu sebenarnya selalu dipegang oleh Hafitd atau tidak. Juga alat setrum itu sebenarnya sudah berapa lama," ungkap Hendra.
Sementara, kuasa hukum Assyifa, Joko Priyatno mengatakan, setidaknya pihaknya akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini. Ketiganya merupakan orang yang dinilai dekat dengan Assyifa.
"Saksinya ada 3 orang, pertama guru les Bahasa Inggris bernama Ronaldi, lalu Ade Maulana om-nya Asyifa, dan teman kecilnya Dede Ayu Putri," kata Joko.
Joko memang tidak menghadirkan saksi yang berada di lingkungan kasus pembunuhan ini, baik yang berhubungan terakhir dengan Asyifa maupun yang melihat kejadian itu. Dia sengaja menghadirkan orang di luar kasus untuk mengetahui sisi lain sifat Asyifa.
"Kami sengaja menghadirkan orang di luar kasus ini untuk menunjukan bagaimana sifat Assyifa sebenarnya. Dia ini orangnya seperti apa, dari kecilnya seperti apa," tutup Joko dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara.
Sidang Kasus Ade Sara, Terdakwa Jadikan Ibunda Saksi Meringankan
Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihadirkan ke muka sidang.
Diperbarui 15 Okt 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 15 Okt 2014, 13:50 WIB
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda dikarenakan pengacara kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada hakim, PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota Polres Pangkep Digerebek Istri Saat 'Ngamar' Bareng Wanita Lain
Daftar 10 Negara dengan Perekonomian Terbesar di Dunia, Indonesia Posisi ke-7
Polda Kalsel Gagalkan Penyalahgunaan 1.310 Liter BBM Solar Bersubsidi di HSS
Arsenal Harus Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
Masih Banyak yang Cari, Berapa Harga iPhone 12 Pro Max di 2025?
Kapan Libur Paskah 2025? Catat Tanggalnya
Jackie Chan Kembali Beraksi Pada Film Komedi Terbaru Panda Plan, Segera Tayang di Vidio
Film Indonesia Saat Menghadap Tuhan Angkat Kisah Nyata Trauma Remaja, Eksklusif di Vidio
Zodiac Rising Sign: Unveiling Your Astrological Ascendant
Insomnia, Bukan Sekadar Gangguan Tidur Biasa
Marshanda Jalani Melukat di Bali, Seperti Ini Momen-Momen yang Dipamerkannya
Masak Besar Bobon Santoso Bareng Bobby Nasution di Pantai Bebas Parapat Diserbu 1.000-an Masyarakat