Liputan6.com, Pontianak - Menyambut Tahun Baru Islam 1436 Hijriah, sebanyak 38 pasangan suami-istri yang telah melalui sidang isbat dan dinyatakan sah pernikahannya dengan penetapan oleh Pengadilan Agama serta memiliki kekuatan hukum, menerima akta atau buku nikah.
Akta nikah ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bagi masyarakat kurang mampu dan telah menikah secara sah menurut agama namun belum tercatat oleh negara.
Akta nikah diserahkan secara simbolis kepada 15 pasangan oleh Walikota Pontianak Sutarmidji saat melepas pawai menyambut Tahun Baru Islam 1436 Hijriah di depan kantor walikota setempat, Sabtu (25/10/2014).
Ia mengajak para orangtua supaya tidak membiarkan anak perempuannya dinikahi tanpa melibatkan pegawai pencatat nikah. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak perempuan sehingga haknya sebagai istri terpenuhi. Selain itu, pernikahan yang tercatat secara hukum dapat mencegah suami menikah lagi secara resmi.
"Ibu-ibu yang punya anak perempuan jangan mau nikah tidak di hadapan pegawai pencatat nikah. Kalau nikah tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah, maka dikhawatirkan suaminya kawin lagi dan dia buat buku nikah dengan wanita lain," pesan Sutarmidji.
Selain itu, terkait warisan bagi anak dan istri yang menikah secara siri juga bisa menjadi masalah dikarenakan pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Untuk itu, masyarakat semuanya kalau mau menikah, menikahlah sesuai dengan ketentuan negara, yakni melibatkan petugas pencatat nikah, sehingga tidak ada masalah ke depannya," jelas Sutarmidji.
Jumlah pasangan yang menerima buku nikah bantuan dari pemkot saat Tahun Baru Islam, yakni Kecamatan Pontianak Barat (10), Pontianak Kota (6), Pontianak Selatan/Tenggara (10), dan Pontianak Utara (12). (Sss)
Advertisement