Informasi Awal
PengertianTahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam merupakan suatu hari yang penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam yaitu memperingati penghijrahan Nabi Muhammad SAW, dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi
Kalender Hijriah
Peristiwa bersejarah Tahun Baru Islam itu terjadi pada 1 Muharam tahun baru bagi Kalender Hijriah. Namun, Tahun Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah itu diambil sebagai awal perhitungan bagi Kalender Hijriah.
Sejak Tahun Lunar Islam adalah 11 atau 12 hari lebih pendek dari tahun Masehi, Tahun Baru Islam tidak tiba pada hari yang sama dari tahun Masehi setiap tahun
Penyesuaian Tanggal
Tanggal berikut adalah penyesuaian tahun Masehi untuk Tahun Baru Islam:
- 1440 Hijriah - 11 September 2018
- 1441 Hijriah - 1 September 2019
- 1442 Hijriah - 20 Agustus 2020
- 1443 Hijriah- 10 Agustus 2021
- 1444 Hijriah - 30 Juli 2022
- 1445 Hijriah - 19 Juli 2023
- 1446 Hijriah - 8 Juli 2024
- 1447 Hijriah - 27 Juni 2025
- 1448 Hijriah - 17 Juni 2026
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini