Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, jalan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tak lagi mengalami hambatan. Sebab, dia sebagai pimpinan dewan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengangkat Ahok.
"Intinya mulus. Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur," ujar Prasetyo usai menemui Ahok di ruangannya di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Surat bernomor 121.32/4438/OTDA tentang mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 itu, akan diteruskan kepada masing-masing fraksi di DPRD DKI. Setelah itu, ketua DPRD menggelar rapat pimpinan dewan untuk membahas surat tersebut.
"Saya pasti akan lantik. Karena Ahok tidak dilantik pun dari DPRD akan dilantik oleh Mendagri. Sama aja," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan begitu, permohonan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 pun sudah tidak diperlukan lagi. Begitu juga jika ada fraksi yang menolak. Seperti Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra Muhammad Taufik yang menafsirkan Pasal 174 dalam Perppu bahwa Ahok tak otomatis dilantik sebagai gubernur.
"Nggaklah. Ini kan sudah ada surat Otda. Sudah nggak bisa (fraksi nolak). Saya bacakan tadi suratnya. Udah itu putus udah," tegas Prasetyo.
Berikut isi surat Kemendagri:
Â
Surat Kemendagri untuk Pelantikan Ahok
Surat Kemendagri untuk Pelantikan Ahok
Nomor: 121.32/4438/OTDA
Sifat  : Penting
Perihal: Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Kepada:
Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
di
Jakarta.
Tertanggal, 28 Oktober 2014
Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P/Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri , Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)
(Mut)
Advertisement