Mosi Tidak Percaya, KIH Tunjuk Pramono Anung Jadi Ketua DPR

Tak mendapat jatah pimpinan di AKD dan komisi DPR, membuat Koalisi Indonesia Hebat mengeluarkan mosi ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Okt 2014, 17:41 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 17:41 WIB
Rapat Penetapan Komisi, Anggota Dewan yang Baru Pada Bolos
Rapat paripurna DPR siang tadi batal mengesahkan mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Pimpinan DPR dan Fraksi akhirnya sepakat melanjutkan itu dalam rapat konsultasi, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tuna

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya, kepada pimpinan DPR periode 2014-2019. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, barisan koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung secara aklamasi menjadi Ketua DPR sementara versinya.

"Pandangan kami pimpinan DPR tidak bisa dan tidak cakap melaksanakan tugas-tugas DPR. Kami resmi melayangkan mosi tidak percaya. Guna mengisi kekosongan pimpinan, kami ajukan pimpinan sementara yaitu Pramono Anung sebagai ketua," kata politisi PDIP Arief Wibowo dalam jumpa pers di ruang rapat Fraksi Partai Nasdem, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Tak mendapat jatah pimpinan di AKD dan komisi DPR, membuat Koalisi Indonesia Hebat mengeluarkan mosi tidak percaya ini. Terkait dasar hukum mosi ini, belum dijelaskan undang-undang dan tata tertib apa yang digunakan.

"Landasan hukumnya rapat paripurna amburadul itu. Bahwa anggota dewan tidak diwakili kepentingannya," kata politisi PDIP Hendrawan Supratikno.

Koalisi Indonesia Hebat juga menunjuk Abdul Kadir Kading dari Fraksi PKB, Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP, Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura dan Rio Patrice Capella dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua mendampingi Pramono Anung.

Selain itu, Koalisi Indonesia Hebat juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mengganti Undang-undang Pemilihan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Izin Ketum Partai

Sementara Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat menegaskan, seluruh ketua umum partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, sudah mengetahui tindakan anggota fraksinya di DPR, untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR.

"Ya diizinkanlah, masa fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin," kata Victor di lokasi yang sama.

Politisi PKB Daniel Johan menegaskan, mosi tidak percaya ini untuk mengembalikan prinsip demokrasi. Sebab, selama ini Koalisi Indonesia Hebat menganggap pimpinan DPR saat ini tidak mengakomodir permintaan mereka di parlemen.

"Dasar hukumnya ya mosi tidak percaya. Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Daniel.

Daniel menambahkan, pihaknya akan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengembalikan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), supaya pimpinan DPR dikembalikan seperti semula, lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi.

"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang. Dan dikembalikan ke undang-undang sebelumnya, yang menyebut pimpinan DPR ditentukan oleh hasil Pileg," tandas Wakil Sekretaris Jenderal PKB tersebut.

Mosi tidak percaya ini menyusul pemilihan pimpinan komisi DPR yang digelar hari ini. Koalisi Indonesia Hebat hingga saat ini tidak menyerahkan nama-nama anggotanya ke pimpinan DPR untuk ditempatkan di komisi karena tidak mendapat jatah 16 pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya