Liputan6.com, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai petunjuk Jaksa. Karena itu, penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujar dia.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa memeriksa apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Obor Rakyat
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan petunjuk Jaksa. Makanya penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa itu.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa untuk diteliti pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa akan memeriksa dalam waktu 14 hari apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan Jokowi dilakukan pada 17 Oktober 2014, atau 3 hari sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Presiden. (Mut)
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Obor Rakyat
Penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
diperbarui 04 Nov 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 09:32 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Stroke Ringan: Kenali Gejala dan Penanganan Dini
Panduan Lengkap: Cara Mandi Wajib dan Doanya untuk Bersuci
350 Kata untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Qatar: Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Masuki Tahap Akhir
Cara Menyembuhkan Asam Lambung: Panduan Lengkap untuk Mengatasi Penyakit Reflux
100 Kata Mutiara Islami yang Menyejukkan Hati dan Menginspirasi
Perbedaan Manicure dan Pedicure: Panduan Lengkap Perawatan Kuku
Pasar Saham Asia-Pasifik Menguat Usai Data Inflasi AS Tak Sesuai Prediksi
Memahami Fungsi Uang dan Perannya dalam Perekonomian Modern
Ciri-ciri Hewan Reptil: Karakteristik Unik dan Klasifikasi Lengkap
Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Resmi Naik Hari Ini, Cek Rinciannya
Ini 2 Amalan Spesial dari UAH Doa Cepat Dikabulkan Allah, Jarang Dilakukan