Liputan6.com, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai petunjuk Jaksa. Karena itu, penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujar dia.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa memeriksa apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Obor Rakyat
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan petunjuk Jaksa. Makanya penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa itu.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa untuk diteliti pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa akan memeriksa dalam waktu 14 hari apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan Jokowi dilakukan pada 17 Oktober 2014, atau 3 hari sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Presiden. (Mut)
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Obor Rakyat
Penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
diperbarui 04 Nov 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 09:32 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Menangis di Hadapan Para Guru Indonesia
350 Quote Bahagia untuk Menyemangati Diri, Bangkitkan Semangat yang Padam
Akui Belum Terima Bayaran, Ini 6 Potret Hannah Al Rasyid di Video Klip Yovie Nuno Dia Milikku
Kementan Diperbolehkan Bangun Irigasi, Ini Alasannya
Tragis, Pria Rusia Meninggal Akibat Dicakar Kucing Peliharaannya
5 Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Rayakan Produksi ke-160 Ribu Unit, Wuling Indonesia Mulai Ekspor Cloud EV ke ASEAN
Cara Menghilangkan Dahak di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Mengungkap Keanggunan Kebaya Lewat Peluncuran Buku 'Kebaya, Keanggunan yang Diwariskan'
Tumbang Setelah 20 Tahun Berkuasa di Depok, Begini Reaksi PKS
Fokus Pagi : Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor di Kabupaten Deli Serdang
PKS: Partai KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono