Liputan6.com, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai petunjuk Jaksa. Karena itu, penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujar dia.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa memeriksa apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Obor Rakyat
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan petunjuk Jaksa. Makanya penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa itu.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa untuk diteliti pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa akan memeriksa dalam waktu 14 hari apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan Jokowi dilakukan pada 17 Oktober 2014, atau 3 hari sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Presiden. (Mut)
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Obor Rakyat
Penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
Diperbarui 04 Nov 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 09:32 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Wedang Kunyit Madu, Enak Dinikmati Saat Santai di Long Weekend
Dompet Jebol Usai Lebaran? Simak Jurus Ampuh Pulihkan Keuangan Lewat Investasi
Jumlah Investor Kripto Indonesia Diramal Tembus 28,65 Juta di 2025
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga di Yogyakarta
2 Wakil Indonesia Awali JSSL Singapura 2025 dengan Baik, Ada yang Menang 8-0
Dampak Tarif Trump, Harga Tas dan Syal Hermes Naik Mulai 1 Mei
Ramai Kasus Dokter Cabul, Perlukah Aturan STR dan SIP Tenaga Medis Diubah?
Menbud Fadli Zon Ungkap Bukti Baru Masuknya Islam Abad ke-7: Indonesia Jadi Titik Awal Peradaban Islam di Asia Tenggara
Hari Ini 18 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak juga Amalan-Amalan Jumat
Comeback Super Dramatis atas Lyon, Manchester United ke Semifinal Liga Europa
DPR Dorong Kejagung Bongkar Menyeluruh Kasus Suap yang Jerat Hakim
Bukan RA Kartini, Ini Perempuan Pertama yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional