Jokowi Telah Diperiksa Polisi Terkait Kasus 'Obor Rakyat'

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, Presiden Jokowi diperiksa pada 17 Oktober 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Okt 2014, 10:13 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 10:13 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi. Berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun kapan pemeriksaan dilakukan, Suhardi tak mengungkapkannya.

"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Tak hanya memeriksa Presiden Jokowi, Suhardi mengungkapkan, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus ini. Menurut Suhardi, proses kasus ini berlangsung lama karena menunggu pemeriksaan. "Semua sudah diperiksa," ucap dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, Presiden Jokowi diperiksa pada 17 Oktober 2014. Bahkan, berkas penyidikan sudah dua kali dikirim ke Kejagung.

"Sudah kami kirim, kedua kali Senin 27 Oktober kemarin," ungkap Herry. Dia menuturkan, Jaksa meminta polisi melengkapi berkas pertama. "Sudah dikirim pertama, ada petunjuk sedikit," sambung dia.

Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli lalu. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu juga dinilai memfitnah Jokowi. Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa, sebagai kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Setiyardi dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya