Liputan6.com, Jakarta - Partai Hanura mendesak pimpinan DPR untuk mengubah Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 tahun 2014. Sebab, di situ tercantum aturan salah satunya mengenai mekanisme pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), yakni di Pasal 57 tentang Tatib DPR.
"Kita desak ada perubahan tatib. Perubahan tatib lewat panitia khusus (pansus). KIH (Koalisi Indonesia Hebat) akan mendorong ada perubahan tatib," ujar Anggota DPR Fraksi Partai Hanura, Fauzi Amro, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Fauzi mengatakan, desakan soal perubahan Tatib itu, lantaran KIH menginginkan adanya wakil mereka di 16 pimpinan AKD, yakni masing-masing di pimpinan 11 komisi dan 5 badan. Dia berharap DPR yang mayoritas dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) mau berbagi dengan KIH di 16 pimpinan AKD tersebut.
"Di setiap 16 AKD itu ada lah masing-masing perwakilan kita. Mau ketua, mau wakil ketua tidak apa-apa," ujar dia.
Fauzi mengaku, di internal KIH sendiri sudah sepakat soal hal itu. Terkait jatah permintaan 16 pimpinan untuk KIH di AKD, juga nantinya bisa dimusyawarahkan.
"Nanti 16 pimpinan di 16 AKD itu PDIP dapat berapa, Hanura berapa, PKB berapa, NasDem berapa. Kalau itu bisa musyawarah, tidak ada masalah. Ini sudah final di KIH," terang dia.
Bahkan, Fauzi merasa yakin, KMP menyetujui usul mengenai perubahan tatib itu. Sehingga, nantinya dari total 63 pimpinan (ketua dan wakil ketua) di 16 AKD, terdapat 16 wakil KIH di masing-masing AKD. Baik itu di komisi maupun di badan.
"Saya yakin KMP juga setuju soal perubahan tatib ini," ujar dia.
Adapun pintu masuk untuk perubahan Pasal 54 ayat 2 tentang Tatib yang mengatur mekanisme pimpinan AKD adalah dengan Pasal 322 dan Pasal 323 tentang Tatib untuk pembentukan panitia khusus (pansus) mekanisme pimpinan AKD.
Sementara sejauh ini 16 AKD belum ditentukan oleh DPR, baik untuk 11 komisi maupun untuk 5 badan DPR. Termasuk posisi ketua dan wakil ketua serta anggotanya di 16 AKD tersebut. (Yus)
Hanura Desak Pemimpin DPR Ubah Tatib soal Alat Kelengkapan Dewan
Partai Hanura mendesak pimpinan DPR Setya Novanto cs untuk mengubah Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 tahun 2014.
Diperbarui 04 Nov 2014, 17:23 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 17:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BINUS University Raih Peringkat Bergengsi dalam QS World University Rankings 2025
Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
Pembangkit PLN IP Jual Listrik 83.082, Tertinggi Dalam 5 Tahun
5 Potret Zaskia Sungkar Berkuda Saat Puasa, Latihan di Lapangan Nabila Syakieb
LVMH Digugat Terkait Teknologi Paten NFT untuk Jam Tangan
Manchester City vs Brighton: Erling Haaland di Ambang Rekor Fenomenal
RSA UGM Punya Layanan Modified Relaxation Therapy Guna Atasi Stres dan Kecemasan
VIDEO: Buka Bersama Terpanjang di Solo, Tercatat Rekor Muri
Kontrak Kim Soo Hyun Diputus Prada Gara-Gara Skandalnya, Baru 3 Bulan Jadi Brand Ambassador
Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025, Juni Siap-Siap Mulai Terik
Vidio Tayangkan Formula 1 2025 di Bulan Ramadan: Jadi Teman Ngabuburit Seru untuk Race Lovers
VIDEO: Tragis! Seorang Brigadir Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi Kandungnya Sendiri Berusia 2 Bulan