Fahri Hamzah: Setelah Kosong, Kolom Agama di KTP Akan Hilang

Fahri menilai kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi WNI yang memiliki paham kepercayaan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Nov 2014, 16:55 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2014, 16:55 WIB
Fahri Hamzah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait rencana Mendagri Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP. Menurut Fahri, kolom agama tak perlu dikosongkan dan tetap diisi bagi WNI yang memiliki paham kepercayaan.

"Tulis saja kepercayaan, kenapa? Kalau Anda beragama Yahudi, misalnya, tulis saja. Mana ada orang tidak beragama," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Sebab ia menilai agama termasuk identitas seseorang. Sehingga menjadi aneh apabila dalam kartu identitasnya, agama tak dituliskan. Fahri pun berpendapat meski awalnya hanya 'mengosongkan', kolom agama di KTP berpotensi 'dihilangkan'. Hal itu kemudian menjadi kekhawatiran keberagaman di Indonesia lambat laun dibatasi.

"Habis kosong kan hilang. Kan nggak jelas. Misalnya tetangga non-muslim antar makanan yang tidak halal buat orang muslim. Kan tersinggung. Harus paksa orang tampil dengan identitasnya," tegas Fahri.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bagi WNI penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis 6 November 2014.

Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya