Liputan6.com, Sumedang - Modus 7 tersangka pembuatan senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ternyata berawal dari pembuatan airsoft gun. Sebelumnya tim gabungan kepolisian membongkar keberadaan 14 bengkel perakit senjata api ilegal di Desa Cipacing.
"Ada senjata ini dengan modus airsoft gun, kemudian dibuat menjadi senjata api," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2014).
Jenderal polisi bintang 3 itu menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Resmob dan Direktorat Tipidum Bareskrim dengan melibatkan Brimob Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.
Suhardi menuturkan, penyelidikan ini berawal dari informasi dugaan pembuatan senjata api ilegal di Cipacing, Jawa Barat. Pada Sabtu 20 September 2014 sekitar pukul 00.30 WIB, tim penyelidik menangkap tersangka PY di Jalan H Charry, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah itu dilakukan pengembangan pada pukul 03.00 WIB.
"Lalu tim menangkap KS di Jalan Dermaga Raya Baru, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, Kamis 25 September, sekira pukul 15.30 WIB," ujar dia.
Dari situ, kata Suhardi, tim menangkap Y, saat bertransaksi dengan undercover agen di areal SPBU Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Jabar. Selanjutnya pada Jumat 26 September pukul 00.20 WIB penyidik Bareskrim Polri yang diperkuat 2 unit CRT Bbrimob Polda Jabar menangkap S di rumahnya.
"Rumahnya ini sekaligus bengkel pembuatan senjata api rakitan illegal di Cipacing," ujar Suhardi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 2.30 WIB, dari pengembangan, tim menangkap UM di Cipacing. Pada, Sabtu 11 Oktober sekitar pukul 3.30 WIB, tim kembali menangkap YR di Cipacing. Kemudian pada Minggu 12 Oktober pukul 21.30 WIB, tim menangkap NES di perumahan Villa. Indah Permai, Teluk Pucung, Bekasi, Jabar.
"Ini selaku pemegang senjata api yang dibeli dari saudara YR. Diduga dipakai untuk kejahatan," ungkap dia.
Dari proses penangkapan para pelaku kasus senjata api ilegal itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 pistol jenis revolver kaliber 38 spesial, 3 pistol Walther PPK kaliber 32 ACP, 1 pistol Browning kaliber 9 milimeter, 1 pistol Sig Sauer kaliber 9 mm, 1 buah model gun konversi kaliber 9 mm. Kemudian, 13 buah gerinda, 5 buah mesin cakram, 6 buah bor duduk, 2 mesin catok, 2 tang serta 1 martil.
Selain itu ada 4 silinder revolver belum jadi, 1 silinder revolver yang sudah jadi, 3 trigger jadi, 3 trigger belum jadi, 2 grip pistol, 2 stample penomoran senpi. Kemudian, ada 3 bahan magasin, 6 casing pistol, 1 mistar sorong tang, 1 buah kotak pegas dan puluhan peluru dari berbagai kaliber.
Atas perbuatan 7 pelaku kasus senjata api ilegal berinisial Y, S, UM, YR, NES, PY dan KS polisi pun menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati.