2 Artis Sinetron Terindikasi Narkoba Ditangkap BNNP di Diskotek

Kedua artis sinetron itu ditangkap saat petugas BNNP DKI Jakarta merazia diskotek di kawasan Senayan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Nov 2014, 09:44 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 09:44 WIB
Ilustrasi Ekstasi (3)
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan 2 artis sinetron yang terindikasi menggunakan narkoba. Keduanya ditangkap saat petugas BNNP DKI Jakarta merazia diskotek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta Safari Partidiharjo mengungkap, 2 artis sinetron itu adalah wanita berinisial VM dan pria berinisial K.

"BNNP DKI Sabtu 8 November dini hari melakukan razia terkait pencegahan narkoba di diskotek Galaxy Fatmawati dan Domain Senayan. Dari sampel yang diambil dari 96 orang yang terindikasi ada 9 orang," ungkap Safari saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/11/2014).

"Dari diskotek Galaxy 3 terindikasi mengonsumsi ganja dan dari Domain 6 orang terindikasi obat penenang golongan Benzodiazepine, 2 di antaranya artis cantik berinisial VM dan satu lagi laki-laki berinisial K," beber Safari.

Saat ini, sambung dia, VM dan K masih berada di kantor BNNP DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya tengah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Sekarang masih di assessment di Kantor BNNP DKI dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," tukas Safari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya