Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain itu, dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, AKBP Fajar juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Advertisement
Baca Juga
Ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) yang berlaku sejak 7 Maret 2025.
Advertisement
"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi jabatan terhadap jajarannya. Salah satunya yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Berikut sederet fakta terbaru kasus eks Kapolres Ngada, tersangka kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba, seperti dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
Sidang majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah AKBP Fajar terjerat kasus dugaan narkoba dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun sidang etik ini digelar di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin.
Advertisement
2. Dipatsus selama 7 Hari
Selain PTDH, AKBP Fajar juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) yang terhitung sejak 7 Maret 2025.
"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Atas putusan pemecatan tersebut, Trunoyudo menyebut, AKBP Fajar mengaju banding. "Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," katanya.
3. Istri Eks Kapolres Ngada Hadiri Sidang Kode Etik
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam sidang kode etik eks Kapolres Ngada sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk istri dari Fajar yakni ADP.
"Yang pertama hadir turut serta disini ada Ahli Psikolog, selaku ahli. Kemudian ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, dalam sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah saksi. Baik secara offline maupun online melalui zoom meeting.
"Kemudian juga kami sampaikan untuk pelaksanaan sidang dihadiri oleh saksi-saksi, baik saksi yang hadir langsung dalam proses sidang komisi ini yang hadir, ada 3 secara fisik langsung di tempat dan ada 5 orang saksi dengan melakukan virtual, mengingat situasi dan kondisinya dan geografis," ujarnya.
"Dan kemudian saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM. Ini 5 yang melalui virtual," pungkasnya.
Advertisement
4. Kasus Dikawal Kementerian PPPA
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan terus mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Ia mengatakan para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
5. Kompolnas Awasi Kasus Eks Kapolres Ngada
Sementara itu, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menyatakan Kompolnas akan turut mengawasi proses penyelidikan kasus asusila yang meret eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kompolnas akan menurunkan tim untuk memantau langsung penanganan kasus di Ngada. Pernyataan ini disampaikan BG di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2024. AKBP Fajar diduga juga merekam aksi pencabulannya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno Australia.
Kasus ini melibatkan tiga korban anak di bawah umur berusia 3, 12, dan 14 tahun. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan penunjukan AKBP Andrey Valentino sebagai Kapolres Ngada yang baru, menggantikan AKBP Fajar yang dicopot dari jabatannya.
Penggantian ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Ngada.
Advertisement
