Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Pelaku Diamankan

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta pada Sabtu (15/3)

oleh Nasrul Faiz Diperbarui 17 Mar 2025, 06:01 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 06:01 WIB
Ilustrasi Paket Ganja.
Ilustrasi Paket Ganja. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta pada Sabtu (15/3).

"Petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).

Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P dan R. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

"TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja," katanya.

TKP kedua, diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

Kemudian, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

 

Kronologi Pengungkapan Kasus

Ade Candra menambahkan kronologi pengungkapan kasus ini terjadi setelah menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I yang ditangkap di Jalan Gunung Sahari," katanya.

Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.

 

Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

"Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu serta adanya tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya