Pekerjaan Banyak, Ahok Kini Berharap Segera Punya Wakil Gubernur

Baru 3 hari menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok menyadari pekerjaan sebagai orang nomor 1 di Ibukota tak seringan posisi wakil gubernur.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 21 Nov 2014, 13:52 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 13:52 WIB
Senyum Bahagia Ahok Saat Dilantik Jadi Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama bersiap untuk dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Baru 3 hari menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya menyadari pekerjaan sebagai orang nomor 1 di Ibukota tak seringan posisi wakil gubernur yang pernah dijabatnya. Karena itu Ahok mengatakan dirinya memang membutuhkan seorang wakil.

"Memang perlu wakil, karena kerjaan kita banyak," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Bahkan, 4 orang deputi gubernur saat ini dirasanya tak cukup meringankan pekerjaan yang begitu banyak. 4 Deputi itu membidangi industri, perdagangan, dan transportasi, bidang pariwisata dan kebudayaan, bidang pengendalian kependudukan dan permukiman, serta bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

"Ada 4 deputi pun saya rasa nggak cukup. Nah kalau ada wakil mau ngusahain 2 pun nggak apa-apa," kata Ahok.

Apalagi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 disebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai dengan 10 juta orang dapat memiliki 2 wakil gubernur. Bahkan lebih 10 juta jiwa dapat 3 wagub. Maka dengan jumlah penduduk Jakarta sekitar 10 juta jiwa, Ahok dapat memilih 2 atau 3 wagub.

"Itu kalau berdasarkan Perppu, tidak menggunakan UU Khusus Ibukota. Kalau 2 pun nggak apa-apa, menurut saya lebih banyak lebih baik," kata Ahok.

Hal ini cukup berbeda dengan pernyataan Ahok saat belum menjabat sebagai Gubernur DKI. Dirinya bahkan saat itu merasa tak memerlukan wakil gubernur karena telah memiliki 4 deputi gubernur yang bisa membantunya menyelesaikan pekerjaan.

"Jadi (Gubernur) DKI itu sebenarnya sudah nggak perlu wakil, sudah ada 4 deputi. Jadi sudah melebihi 3 yang diamanatkan Perppu," jelas Ahok pada 15 Oktober 2014 lalu. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya