Liputan6.com, Jakarta - Apa itu Halal Bihalal? Siapa yang memulai tradisi ini? Di mana dan kapan tradisi ini dirayakan? Mengapa tradisi ini penting bagi masyarakat Indonesia? Bagaimana tradisi ini dijalankan?
Halal Bihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang dilakukan setelah bulan Ramadan usai. Tradisi ini melibatkan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi antar sesama, baik di lingkungan keluarga, komunitas, hingga instansi pemerintahan. Tradisi ini bukan berasal dari ajaran Islam di zaman Rasulullah SAW, melainkan berkembang di Indonesia, dan telah diresmikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Advertisement
Baca Juga
Meskipun namanya mengandung kata "halal" yang bermakna suci atau diizinkan dalam Islam, makna Halal Bihalal lebih luas dari sekadar meminta maaf. Tradisi ini merefleksikan nilai-nilai penting dalam budaya dan agama di Indonesia, menekankan pentingnya saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan. Halal Bihalal juga menjadi momen untuk memperkokoh hubungan sosial yang sempat renggang selama bulan Ramadan.
Advertisement
Sejarah dan Makna Halal Bihalal
Kata 'halal bihalal' berasal dari pengulangan kata 'halal' dengan imbuhan 'bi' di tengahnya. Secara etimologis, 'halal' memiliki beberapa makna, termasuk menyelesaikan kesulitan, melepaskan ikatan, dan meluruskan yang kusut. Oleh karena itu, Halal Bihalal dapat diartikan sebagai upaya untuk menghalalkan kembali hubungan yang sempat terganggu, menciptakan keharmonisan.
Istilah ini dipopulerkan oleh Muhammadiyah pada tahun 1948. Tujuannya mulia, yaitu mempererat persaudaraan antar sesama Muslim setelah Ramadan. Dalam praktiknya, Halal Bihalal sering diisi dengan tausiyah, pengajian, dan saling berjabat tangan sebagai simbol permintaan maaf dan keakraban.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata 'halal' di sini sebaiknya tidak dimaknai secara hukum, melainkan dalam konteks ukhuwah Islamiyah. Lebih dari sekadar meminta maaf, Halal Bihalal merefleksikan pentingnya saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan, nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran Islam.
Advertisement
Hukum Halal Bihalal dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada dalil spesifik dari Al-Qur'an atau Hadits yang mengatur tradisi Halal Bihalal. Namun, substansinya, yaitu silaturahmi dan saling memaafkan, sejalan dengan ajaran Islam. KH Abdul Muiz Ali menyatakan bahwa Halal Bihalal yang semula mubah (boleh) bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk silaturahmi, bahkan wajib jika dikaitkan dengan kewajiban meminta maaf.
Hadits Rasulullah SAW tentang keutamaan berjabat tangan mendukung tradisi ini: "Tidaklah dua orang muslim ketika saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).
Meskipun tradisi ini merupakan akulturasi budaya dan ajaran Islam di Indonesia, tujuan dan hikmahnya sangat sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan saling memaafkan dan menjaga persatuan umat.
Tradisi Halal Bihalal di Indonesia
Tradisi Halal Bihalal biasanya dilaksanakan mulai hari pertama Lebaran hingga beberapa minggu setelahnya. Bentuknya beragam, dari kunjungan rumah ke rumah hingga acara formal yang diselenggarakan oleh berbagai institusi.
Elemen penting dalam Halal Bihalal meliputi saling berjabat tangan dan berpelukan (sesama jenis), mengucapkan permohonan maaf, dan berdoa, seperti "Mohon maaf lahir dan batin" atau "Minal aidin wal faizin".
Dalam kacamata Islam, Halal Bihalal bertujuan untuk menghormati sesama manusia dalam bingkai silaturahmi, mempererat hubungan, dan menciptakan suasana yang lebih harmonis setelah bulan Ramadan.
Kesimpulannya, Halal Bihalal merupakan tradisi yang kaya makna, menggabungkan nilai-nilai budaya Indonesia dengan ajaran Islam. Tradisi ini bukan hanya sekadar maaf-maafan, tetapi juga sarana untuk memperkuat silaturahmi dan menjaga keharmonisan sosial.
Advertisement
