KPK Kembali Periksa Istri Gubernur Riau

Selain Latifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Annas Maamun, Lili Sanusi serta 2 orang PNS.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Nov 2014, 12:33 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 12:33 WIB
Dibebaskan KPK, Istri Gubernur Riau Dijemput Seorang Pria
Saat berjalan keluar Gedung KPK, Latifah tampak dirangkul anaknya, Noor Charis Putra, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Latifah Hanum, istri ‎Gubernur Riau Annas Maamun. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Ini merupakan kesekian kalinya Latifah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Perempuan yang sempat turut diamankan saat operasi tangkap tangan ini dianggap mengetahui modus suap yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung.

Selain Latifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Annas Maamun, Lili Sanusi serta 2 orang PNS bernama Noor Charis Putra dan Burhanuddin.

Sementara itu, penyidik KPK hari ini diketahui akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Annas dan Gulat turut diboyong dalam proses rekonstruksi yang dilakukan di rumah yang terdapat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur‎ atau tempat di mana KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus Riau.

Pada perkara ini, Annas diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya