BNN Reka Ulang Penangkapan 2 Kurir Ganja

Dari tangan keduanya, petugas menyita 55 paket ganja kering dengan berat total 46,7 kilogram.

oleh Thariq Gibran diperbarui 29 Nov 2014, 05:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2014, 05:30 WIB
Ilustrasi-Ganja
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bekasi - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar rekonstruksi penangkapan pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Mede. RT 03/RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, petugas BNN menangkap dua kurir ganja berinisial D (16) dan R (17) pada Rabu 26 November sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut Erna (40), salah satu tetangga pelaku, kedua tersangka yang diamankan oleh petugas BNN baru 2 minggu menempati rumah kontrakan tersebut.

"Selama tinggal di situ, keduanya tak ada tanda-tanda yang mencurigakan. Salah satunya tersangka mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara dan ingin kuliah di Bekasi," ujar Erna kepada Liputan6.com di lokasi reka ulang kasus narkotika tersebut, Jumat (28/11/2014).

Subur Supriatna (38), ketua RT setempat, mengatakan selama tinggal di situ kedua tersangka tidak pernah melapor kepada RT setempat. Ia baru mengetahui setelah petugas BNN menginformasikan kepada dirinya.

"Terus terang saja saja ia merasa kecolongan dengan kejadian ini, dan berencana akan mendata seluruh warganya," ujar Subur.

Sementara itu, Humas BNN Kombes Pol Sumirat mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya 2 remaja berinisial D (16) dan R (17). Keduanya diamankan petugas BNN di Kampung Mede, RT 03/RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 55 paket ganja kering dengan berat total 46,7 kilogram. Keduanya berperan sebagai kurir dan pernah mengantarkan ganja ke wilayah Bekasi Timur sebanyak lima kali," ucap Sumirat.

Dari penangkapan D dan R di wilayah Bekasi akhirnya petugas menangkap FAZ (34) di wilayah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. "FAZ diamankan bersama TW, istrinya, saat berada di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. FAZ merupakan otak pengedar ganja di wilayah Jabodetabek," papar dia.

Menurut Sumirat, sesuai hukum yang berlaku, tidak direhabilitasi lagi. Tersangka sebagai pengedar atau pelaku bukan penyalahguna narkoba," tandas Sumirat.

Dalam rekonstruksi, kedua tersangka dibawa ke lokasi penangkapan dengan penutup kepala dan mendapat pengawalan ketat dari personel BNN yang bersenjata.

Ada sekitar 3 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari kedatangan FAZ menemui D dan R di rumahnya hingga penangkapan kedua tersangka. Total yang diamankan BNN ada 6 orang tersangka.

Kini ke 6 tersangka  masih menjalani proses penyidikan di BNN.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara. (Ans)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya