Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui status Facebook dengan terdakwa Ervani Emy Handayani digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Agenda sidang adalah pembuktian dengan pemeriksaan 3 saksi ahli yang dihadirkan pihak Ervani.
Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha menyatakan, 3 saksi ahli itu akan meringankan kliennya. Ia berharap, dengan keterangan saksi ahli, majelis hakim memahami kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita hadirkan 3 saksi ahli hari ini," ujar Syamsudin di Yogyakarta, Senin (1/12/2014).
Ia berharap, dengan hadirnya 3 saksi ahli ini dapat memperjelas kalimat yang ditulis Ervani di Facebook apakah dapat dijerat dengan UU ITE atau tidak. Berdasarkan kalimat yang diunggah Ervani pihaknya menyebut jika kalimat tersebut tidak bermuatan menghina dan mencemarkan nama baik seseorang.
"Ada 3, satu dari staf ahli Kemeninfo salah satu yang terlibat dalam UU ITE, kedua, ahli bahasa Aprinus Salam Ketua Pusat Studi Kebudayaan UGM dosen pasca sarjana UGM, dan ketiga ahli pidana Wisnu Broto Fakultas Hukum Atmajaya," ujar Syamsudin.
Status Ervani
Suami Ervani, Alfa Janto, mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaannya ke Cirebon, Jawa Barat.
Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan 2 opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.
Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.
Hal itu membuat Ayas yang namanya disebut dalam postingan di Facebook melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ervani lalu mendekam selama 20 hari di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Saat ini Ervani menjalani sidang dengan penangguhan penahanan yang dijamin oleh 50 orang. Setiap jalannya sidang pulihan hingga ratusan dari forum solidaritas warga korban UU ITE. (Mvi/Sss)
Ervani Terdakwa Kasus Status Facebook Hadirkan 3 Saksi Ahli
3 Saksi ahli ini diharap dapat memperjelas kalimat yang ditulis Ervani di Facebook apakah dapat dijerat dengan UU ITE atau tidak.
diperbarui 01 Des 2014, 12:12 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 12:12 WIB
Sidang Ervani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui status Facebook di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Taktik Jitu Hadapi Komentar Negatif di Media Sosial, Abaikan atau Tanggapi?
VIDEO: Berani Berubah: Panen Cuan Bisnis Unggas Hias
Euforia Kecerdasan Buatan seperti Sensasi, Ekonom Ingatkan Hal Ini
300 Nama Anak Perempuan Islam Modern 2 Kata, Cerminkan Nilai Keagamaan
Volume Transfer Bitcoin Melonjak pada 2024
VIDEO: Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Gorengan, Polisi Minta Warga Tidak Anarkis
Pemkot Depok Beri Pendampingan ke Siswa Berkebutuhan Khusus Korban Bullying di Sekolah
Menurut Syekh Ali Jaber Harta Haram Tak Akan Dihisab, tapi Begini
Laporan Box Office: Film Sumala dan Home Sweet Loan Tembus 1 Juta Penonton
Ada Anak Kecil di Arena Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan Aturannya ke KPU
Rahasia Mengungkep Ayam Agar Tetap Empuk dan Juicy Tanpa Banyak Air, Ini 5 Triknya!
Pernyataan Kontroversial Dharma Pongrekun, Sebut Pandemi COVID-19 sebagai Agenda Asing