Liputan6.com, Jakarta - Ervani Emy Handayani tak bisa menyembunyikan rasa senangnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena mengunggah status melalui Facebook itu mengaku akan kembali menjalani aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga.
Ervani mengaku sudah tidak sabar kembali ke rumahnya. Dia pun akan mencium kaki sang ibunda sesampainya nanti.
"Saya pengin cium kaki orangtua. Begitu sampai rumah itu yang pertama yang akan saya lakukan sampai di rumah. Saya sudah kangen suasana rumah," ujar Ervani di Yogyakarta, Senin (17/11/2014).
Tak cuma itu, Ervani juga berencana untuk melanjutkan kembali kuliahnya yang terbengkalai. Saat ini dia terdaftar sebagai mahasiswa S1 semester 3 di Universitas Widya Wiwaha.
Saat ditahan selama 20 hari, dirinya sempat ketinggalan untuk mengikuti ujian. "Pengin pulang, pengin kumpul keluarga. Mau kuliah lagi ada ujian juga. Ujiannya sudah selesai jadi ini ujian susulan. Soalnya sewaktu penahanan itu saya mohon-mohon tidak ditahan tapi tetap ditahan," tutur dia.
Ervani mengaku akan berusaha maksimal dalam mengerjakan ujian nanti. Apalagi dirinya juga sudah telat 24 SKS pada semester ini. Dia akan berusaha menjadi terbaik dalam semester kali ini.
"Selalu 24 SKS, alhamdulillah cumlaude terus, 3,86 IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) terkahir," ujar dia.
Ervani mengaku senang dengan dukungan yang mengalir padanya, termasuk dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja, Kebun Binatang Gembiraloka. Di sana, dia bekerja sebagai staf sekretariatan.
"Alhamdulillah mendukung semua teman dan pimpinan manajer semua mendukung alhamdulilah. Waktu itu suami sakit terus utang dulu ke perusahaan saya, jadi sekarang saya bekerja untuk utang itu. Sekarang juga belum lunas jadi saya akan kembali kerja juga. Siang kerja malam kuliah," tandas Ervani.
Status Ervani
Suami Ervani, Alfa Janto, mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaannya ke Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga
Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan 2 opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.
Advertisement
Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.
Hal itu membuat Ayas yang namanya disebut dalam postingan di Facebook melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Mut)