Jokowi Diminta Tegas Soal Wewenang Kemendes Urus Desa

Dengan begitu, tak ada saling tarik wewenang antara Kemendes dengan Kemendagri terkait mengurus desa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Des 2014, 22:08 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 22:08 WIB
Jokowi
Jokowi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Saling tarik kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait persoalan desa dinilai akan menghambat program kementerian. Karenanya, perlu aturan hukum yang dapat menangani masalah tersebut.

"Keppres 165 Nomor 2014 itu sudah jelas. Urusan desa itu diurus oleh menteri desa. Dalam pasal 18 jelas pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, adalah wewenang kementerian desa," ujar Ketua Gerbang Tani Idham Arsyad saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/12).

Selain itu, lanjut Idham, UU Nomor 16 tentang Desa juga sudah jelas memandatkan menteri desa untuk mengatur dan mengimplementasikan UU tersebut. Dengan adanya tarik menarik kewenangan ini, menurut dia, kinerja pemerintah akan terhambat dan Kemendes tidak akan bisa segera bekerja.

"Satu kelambatan dari proses konsolidasi birokrasi, antara Kementerian Desa dan Kemendagri. Kemendes jangan sampai dijegal dalam hal ini dan jangan sampai mengganggu," ucap Idham.

Karenanya, untuk menyelesaikan tarik ulur kewenangan tersebut, Jokowi diminta tegas dengan menegakkan Keppers 165 tahun 2014.

"Jokowi harus tegas bahwa urusan desa diurus oleh kementerian desa," tandas Idham.

Disisi lain, Idham menambahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) juga harus segera mengambil sikap dan jangan terombang-ambing.

"Menurut saya, Kemendagri kurang begitu mengerti Keppres No 165 tahun 2014 dan UU desa yang menjelaskan bahwa persoalan desa diurus oleh kementerian desa," ucap Arsyad.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya