Liputan6.com, Jakarta Saling tarik kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait persoalan desa dinilai akan menghambat program kementerian. Karenanya, perlu aturan hukum yang dapat menangani masalah tersebut.
"Keppres 165 Nomor 2014 itu sudah jelas. Urusan desa itu diurus oleh menteri desa. Dalam pasal 18 jelas pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, adalah wewenang kementerian desa," ujar Ketua Gerbang Tani Idham Arsyad saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, lanjut Idham, UU Nomor 16 tentang Desa juga sudah jelas memandatkan menteri desa untuk mengatur dan mengimplementasikan UU tersebut. Dengan adanya tarik menarik kewenangan ini, menurut dia, kinerja pemerintah akan terhambat dan Kemendes tidak akan bisa segera bekerja.
"Satu kelambatan dari proses konsolidasi birokrasi, antara Kementerian Desa dan Kemendagri. Kemendes jangan sampai dijegal dalam hal ini dan jangan sampai mengganggu," ucap Idham.
Karenanya, untuk menyelesaikan tarik ulur kewenangan tersebut, Jokowi diminta tegas dengan menegakkan Keppers 165 tahun 2014.
"Jokowi harus tegas bahwa urusan desa diurus oleh kementerian desa," tandas Idham.
Disisi lain, Idham menambahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) juga harus segera mengambil sikap dan jangan terombang-ambing.
"Menurut saya, Kemendagri kurang begitu mengerti Keppres No 165 tahun 2014 dan UU desa yang menjelaskan bahwa persoalan desa diurus oleh kementerian desa," ucap Arsyad.
Jokowi Diminta Tegas Soal Wewenang Kemendes Urus Desa
Dengan begitu, tak ada saling tarik wewenang antara Kemendes dengan Kemendagri terkait mengurus desa.
diperbarui 03 Des 2014, 22:08 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 22:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Hollywood: Pusat Industri Film dan Hiburan Dunia Adalah Ikon Budaya Pop
Jadwal ESL Snapdragon MLBB Season 6: Big Match RRQ Hoshi vs Fnatic Onic PH, Cek Cara Nontonnya!
Traktiran RIDO Tak Dihadiri Ridwan Kamil, Relawan: Tetap Berjalan untuk Mencari Plus Minusnya
Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Apa Saja Tugasnya?
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Aman Dikunjungi Saat Musim Hujan
Krisis Bek Kiri, Bintang Terbuang Manchester United Bisa Jadi Solusi Ruben Amorim
100+ Kata-Kata Dilarang Merokok Lucu yang Bikin Ngakak dan Sehat
Deretan Hoaks Terkait Kebijakan Pendidikan, Simak Daftarnya
Habis Kesabaran, Raja Charles III Setop Tunjangan Hidup Rp20 Miliar untuk Pangeran Andrew
Kim Nam Gil Pastikan Tolak Bintangi Drakor Get Schooled yang Ramai Kontroversi
Daftar Nama Pemain Jepang yang Akan Lawan Timnas Indonesia, Bawa Pencetak Gol di Liga Champions bersama Celtic
Ayase Ueda Absen Membela Jepang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan Buat Indonesia?