Menteri Marwan: Dana Desa Rp 1,4 Miliar Diserahkan Bertahap

Marwan Jafar mengatakan setiap desa akan menerima dana sebesar Rp 1, 4 miliar, namun akan dibagi secara bertahap.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Nov 2014, 16:43 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 16:43 WIB
Marwan Jafar
Marwan Jafar (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan setiap desa akan menerima dana sebesar Rp 1, 4 miliar. Meski sudah ditetapkan besaran dananya, hal tersebut akan dibagi secara bertahap.

"Dalam Nawakerja prioritas, kita akan mengimplementasikan penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar. Namun ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Menurut dia, pada tahun 2015 dana tersebut akan selesai dibagikan. Selain itu, aplikasi anggaran juga melewati beberapa jalur yaitu dari APBN melalui APBD kemudian disalurkan ke desa.

"Uangnya tetap dalam bentuk tunai, dan yang menangani langsung kepala desa untuk mengelolanya," jelas dia.

Selain itu, pada tahun 2015 itu juga akan dilakukan perubahan dana desa. "Nanti kita akan usulkan bahwa 10 persen pada 2015 dana (desa) diambil dari APBN dan APBD," ujar Marwan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 72 ayat 4 UU Desa, nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Desa, sebesar Rp 1,4 miliar per tahun.

Bila 10 persen dana APBN dari dan di luar transfer daerah dan 10 persen dari APBD telah dilaksanakan bersamaan per tahun 2014, penghitungan rata-rata pendapatan tiap desa per provinsi, misalnya, di Aceh sebesar Rp 1 miliar, Sumatera Utara Rp 1,1 miliar, dan Sumatera Barat Rp 1,8 miliar.

Contoh lainnya, tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp 1,2 miliar, Banten Rp 1,1 miliar, Jawa Tengah Rp 1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp 1,2 miliar.

Data tersebut dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data dana alokasi daerah dan dana bagi hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp 812,4 juta. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya