Tuntut Keadilan, TKI Erwiana Bersaksi di Pengadilan Hong Kong

Dalam persidangan di Hong Kong nanti, Erwiana Sulistyaningsih berharap bisa menang melawan majikannya yang pernah menyiksa dan menganiaya.

oleh Fajar Abrori diperbarui 04 Des 2014, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 07:00 WIB
Tuntut Keadilan, TKI Erwiana Bersaksi di Pengadilan Hong Kong
Dalam persidangan di Hong Kong nanti, Erwiana Sulistyaningsih berharap bisa menang melawan majikannya yang pernah menyiksa dan menganiaya. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Solo - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih berangkat ke negara tersebut pada Rabu malam, 3 Desember 2014.

Keberangkatan Erwiana ke Hong Kong untuk mengikuti proses persidangan pertama, yang rencananya akan digelar mulai 8 Desember 2014.

Erwiana mengatakan, keberangkatan ke Hong Kong atas undangan dari pihak pengadilan setempat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

"Ini panggilan sidang di Hong Kong sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi ini merupakan yang pertama. Sedangkan kedatangannya ke Hong Kong beberapa waktu lalu untuk pemeriksaan medical check up saja," kata dia ketika ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/12/2014).

Surat panggilan dari pengadilan Hong Kong itu, kata Erwiana, telah diterima sejak sebulan lalu. "Kalau pastinya kapan sidanya saya belum tahu, tapi kelihatannya mulai 8 Desember nanti," ujar dia.

Dalam persidangan nanti, Erwiana berharap bisa menang melawan majikannya yang pernah menyiksa dan menganiaya. Dengan demikian, hak-hak yang belum diperoleh selama bekerja bisa diperoleh.

"Ya hak seperti gaji, cuti libur karena itu semua tidak dikasihkan oleh majikannya. Selain itu juga pemberian kompensasi karena majikan telah menganiaya dan menyiksanya. Ya, harapannya majikan bisa dihukum sesuai dengan yang dilakukannya," jelas dia.

Erwiana berangkat ke Hong Kong didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, yakni Sarli Zulhendra dan pendamping dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, Iweng.

Menuntut Hak

Selain itu, sejumlah saksi dari Tanah Air juga turut dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan di pengadilan Hong Kong.

"Saksi yang ikut dipanggil untuk dimintai keterangannya di Hong Kong nanti di antaranya dokter Imam Fadli (dokter bedah RS Amal Sehat Sragen), dokter forensik Polda Jateng dan Riyanti (TKW yang ikut menolong Erwiana saat pulang ke Indonesia)," ungkap dia.

Sementara Sarli mengatakan, dalam persidangan nanti yang akan diperjuangkan adalah terkait penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan sang majikan terhadap Erwiana.

"Harapan kita sih nanti mampu dibuktikan oleh tim penyidik di Hong Kong," kata dia.

Setelah terbukti, lanjut Sarli, pihaknya baru akan menuntut terkait hak-hak normatif Erwiana sebagai tenaga kerja di Hong Kong, yang tidak dipenuhi sang majikan.

"Misalnya, hak gaji, hak gaji cuti, hak libur dan lainnya. Itu yang akan dituntut. Tetapi yang menjadi fokus kita adalah soal penganiayannya, karena itu yang paling berat dan harus dibuktikan supaya keputusannya memberikan keadilan bagi Erwiana," tegas dia.

Erwiana adalah TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang saat pulang ke Tanah Air kondisinya sangat memprihatinkan. Hampir di sekujur tubuhnya mengalami luka bekas penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan majikannya di Hong Kong. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya