Liputan6.com, Hong Kong - Persidangan terhadap perempuan warga negara Hong Kong yang didakwa menyiksa pembantu rumah tangga berkebangsaan Indonesia (WNI) digelar. Namun dalam persidangan di Pengadilan Distrik di pulau itu, Law Wan-tung tak membenarkan semua dakwaan hakim.
Dikutip dari BBC, Selasa (10/6/2014), selama persidangan Wan-tung menundukkan kepalanya. Dia membantah semua tuduhan yang dijatuhkan padanya. Oleh sebab itu, hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga 10 Juli mendatang.
Menurut Chung Chi-ming dari kepolisian Hong Kong, di luar ruang sidang ada lebih dari 12 saksi akan dipanggil. Termasuk Erwiana dan 2 pembantu rumah tangga lain yang juga diduga disiksa.
Advertisement
Law Wan-tung ditangkap pada bulan Januari karena menganiaya Erwiana Sulistyaningsih, seorang tenaga kerja asal Indonesia. Ia menghadapi dakwaan berlapis, termasuk secara sengaja menyebabkan luka parah, intimidasi, dan tidak membayar gaji dari total 20 dakwaan lainnya.
Jaksa penuntut mengatakan Wan-tung memukuli Erwiana dengan perabot rumah tangga seperti sapu, penggaris dan gantungan pakaian. Erwiana saat diselamatkan dari rumah majikannya menderita luka parah dan sempat berada dalam kondisi kritis.
Kasus ini menjadi berita besar di kota selatan China itu, dan memicu protes serta seruan agar pemerintah Hong Kong melakukan upaya lebih untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data Migrant Care, ada lebih dari 300 ribu pembantu rumah tangga di Hong Kong, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.
Tahun lalu Amnesty International mengecam kondisi mirip perbudakan yang dihadapi para pembantu rumah tangga, dan menuduh aparat tidak melakukan apa-apa.
Sementara keberanian Erwiana melawan sang mantan majikan, menobatkan dirinya sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia versi Majalah Time. (Sss)