Liputan6.com, Yogyakarta - Saksi Ahli Pidana Arif Setiawan meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan sidang Ervani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Pasalnya, jika salah memutuskan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dalam kebebasan pendapat.
"Kalau tidak hati-hati memutuskan, nanti efeknya berbahaya sekali. Kalau menurut saya itu akan menjadi preseden buruk kalau kasus seperti ini menjadi kasus pencemaran nama baik. Karena seratus persen digantungkan pada subyektifitas jika dilihat konteksnya dia hanya keluhan kondisi suaminya yang dipecat," ujar Arif usai menjadi saksi ahli di PN Bantul, Kamis (4/12/2014).
Dosen Fakultas Hukum UII ini menilai kata-kata yang diunggah Ervani adalah ungkapan yang biasa digunakan sehari-hari dan tidak termasuk kata kasar. Untuk itu penggunaan kata ini selayaknya tidak menjadi bahan untuk menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Bagi saya kalimat itu lazim biasa. Lebay itu biasa, lalu mana letaknya kalau kata lebay itu menghina. Lalu kata apa yang kata yang kasar. Saya kira nggak pantas kata itu bisa dituntut. Kalau itu bisa dituntut, LP itu penuh. Kalau kata sehari-hari digunakan sebagai pencemaran nama baik," jelas dia.
Sementara Pasal 310 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa Ervani dinilai tidak pas dengan aturan yang termaktub dalam pasal itu. Menurutnya, pasal itu harus bisa menjelaskan siapa saja bisa terkena dalam kasus Ervani.
"Pasal 310 itu menyerang kehormatan nama baik, itu harus bentuknya penuduhan. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, menuduh itu kata kerja. Jadi seseorang melakukan perbuatan tertentu. Kalau dari bahasa ya tergantung ahli bahasa. Kalau saya sendiri ya nggak ada kalimat yang menuduhkan," ujarnya.
Ervani dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua Pasal 310 ayat 1 KUHP ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP. (Ali)
Saksi Ahli Pidana: Kata Lebay Ervani di FB Tak Pantas Dituntut
Saksi ahli pidana dari UII ini meminta hakim berhati-hati dalam memutuskan perkara Ervani.
diperbarui 04 Des 2014, 22:59 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 22:59 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, Ervani mengaku sudah tidak sabar kembali ke rumahnya. (Fathi Mahmud/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?