Djarot Saiful: Blusukan? Yes Off Course...

Menurut Djarot, gaya blusukan merupakan ciri khas kader PDIP terutama mereka yang menjadi kepala daerah.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Des 2014, 13:11 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 13:11 WIB
Djarot Saiful Hidayat
Djarot Saiful Hidayat mendatangi Balaikota DKI Jakarta (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung PDIP Djarot Saiful Hidayat siap blusukan bila nanti resmi menjadi wagub. Layaknya kebiasaan yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi saat menjadi gubernur DKI Jakarta.

"(Blusukan?). Yes off course (ya tentu)," kata mantan Walikota Blitar, Jawa Timur itu saat menyambangi Balaikota Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Ia mengatakan, keputusannya blusukan karena gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang lebih sering berada di kantor. Untuk melengkapi itu, sebagai wakil, Djarot akan blusukan.

"Saya yang akan blusukan ke kampung-kampung. Setelah dilantik, sekarang juga bisa blusukan. Blusukan Jumatan di bawah," kata pria yang mengenakan kemeja batik coklat itu sambil tertawa.

Menurut Djarot, gaya blusukan merupakan ciri khas kader PDIP terutama mereka yang menjadi kepala daerah. Sehingga Djarot menampik blusukannya nanti meniru gaya Jokowi.

"Tidak meniru, sejak aku jadi walikota sama, karakter PDI Perjuangan kan begitu. Jadi memang sudah bawaan dari partai  harus menyatu dengan rakyat," tutur Djarot.

Kedatangan Djarot ke Balaikota DKI Jakarta untuk mengurus sejumlah dokumen persyaratan pengajuannya sebagai Wagub DKI Jakarta. "Ini kan ngurus persyaratan," jelas pria yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Ada 3 persyaratan pengajuan wakil gubernur ke Kementerian Dalam Negeri yang belum dipenuhi Djarot. Pertama, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dulu bernama surat keterangan berkelakuan baik (SKKB) dari kepolisian yang menyatakan dia berdomisili yakni Blitar, Jawa Timur. Kedua, surat dinyatakan tidak pailit oleh pengadilan, dan surat dinyatakan tak dicabut hak memilih dan dipilih.

Selanjutnya, setelah berkas-berkas Djarot itu dilengkapi, tinggal menunggu proses verifikasi di Kemendagri untuk diajukan ke presiden. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya