Sambangi Balaikota, Djarot Saiful Urus Kelengkapan Berkas Wagub

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDIP Djarot Saiful Hidayat belum penuhi 3 persyaratan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Des 2014, 12:22 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 12:22 WIB
Ahok Siap Ajukan Surat Pengajuan Djarot Jadi Cawagub ke Jokowi
Ahok akan mengajukan nama Djarot Saiful kepada Mendagri Tjahjo Kumolo yang kemudian akan diteruskan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDIP untuk mendampingi Gubernur Ahok, Djarot Saiful Hidayat menyambangi Balaikota Jakarta. Ternyata kedatangan mantan wali kota Blitar ini untuk mengurus sejumlah dokumen persyaratan pengajuan dia sebagai wagub Jakarta.

"Ini kan ngurus persyaratan," jelas Djarot yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balaikota, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Djarot yang mengenakan kemeja batik cokelat mengatakan, ada 3 persyaratan pengajuan wagub ke Kementerian Dalam Negeri yang belum dia penuhi. Pertama, Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian tempatnya berdomisili yakni Blitar, Jawa Timur.

Kedua, surat dinyatakan tidak pailit oleh pengadilan, dan ketiga, surat dinyatakan tak dicabut hak memilih dan dipilih. "Cuma itu. Harus diurus di daerah. Di mana KTP saya diterbitkan," tutur Djarot.

Dilantik Ahok

Selanjutnya, setelah berkas-berkas itu dilengkapi, tinggal menunggu proses verifikasi di Kemendagri untuk diajukan ke Presiden Jokowi.

"Pelantikan nanti tergantung proses di Kemendagri dan Presiden. Begitu persyaratan masuk, baru diproses," jelas dia.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 171, Wakil Gubernur DKI Jakarta diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Kemudian, Pasal 172 menyebutkan, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. Artinya, Djarot akan dilantik oleh Ahok. (Ndy/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya