Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani, salah satu pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk menjadi barang bukti atas perkara terdakwa Ahmad Imam al Hafitd," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 sudah terpenuhi dengan adanya pengetahuan, kesadaran, dan kehendak dari terdakwa yang merupakan unsur kesengajaan. Selain itu, matinya korban Ade Sara akibat perbuatan dengan sengaja yang dilakukan terdakwa. Dengan begitu, unsur dengan disengaja telah terpenuhi.
Untuk unsur terencana, perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa melakukan perbuatan di dalam mobil dan terdakwa terus melakukan tindakannya secara terus-menerus meskipun korban sudah berteriak.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum, terdakwa bersama Hafidt telah melakukan perbuatan secara bergantian dan bersamaan. Keduanya berperan bersama-sama melakukan tindak pidana," jelas Absoro.
Karena berbagai pertimbangan itu, terdakwa harus dikenai hukuman sesuai dakwaan primer. Majelis hakim juga menilai tidak ada unsur meringankan bagi Assyifa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Assyifa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut terdakwa Assyifa melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Ans/Sun)