Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Dijadwalkan, pasangan kekasih ini akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim siang nanti, Selasa (9/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejoli tersebut sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU Aji Susanto mengatakan, perbuatan Hafitd dan Syifa menimbulkan penderitaan mendalam, serta dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Karena itulah JPU memberikan tuntutan seumur hidup penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan temannya Assyifa pada 3 Maret 2014. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah diajak jalan-jalan ke beberapa tempat.
Ade Sara disetrum, mulutnya disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayatnya lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda.
Adapun sejak sidang pertama digelar, ibunda dan ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani dan Suroto tidak pernah absen. Sampai sidang ke-15 digelar pada Selasa 25 November 2014, keduanya beserta beberapa kerabat lain tetap hadir.
Seakan tidak pernah lelah, keduanya terus mengikuti sidang demi sidang. Mereka bak punya kekuatan sendiri sehingga bisa menjalani sidang walau kadang sedang tidak enak badan.
"Kalau dibilang lelah ya pasti lelah. Tapi kami harus tetap datang dan mengawal jalannya sidang," kata Suroto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2014.
Memang ada hal yang tidak bisa dibuang jauh saat ikut menyaksikan sidang demi sidang yang dipimpin hakim Absoro itu. Suroto mengaku, setiap kali datang ke sidang, saat itu pula seperti merasakan luka lama itu terbuka kembali.
"Ya sedih juga pasti. Setiap sidang saya, istri saya, seperti luka dalam lama dibuka kembali," ungkap ayahanda Ade Sara, Suroto. (Ans)
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini
Pasangan kekasih pembunuh Ade Sara, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, menanti vonis hakim.
diperbarui 09 Des 2014, 08:15 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 08:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Meteoroid Meteor dan Meteorit: Fenomena Luar Angkasa yang Menakjubkan
Ciri Ciri Bayi Diare yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
Di Konser Raya 3 Dekade Indosiar, Raffi Ahmad Jabarkan Tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden
Memahami Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh: Panduan Lengkap
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Livin Mandiri Sempurna di Gresik Setelah Gebuk Bandung bjb Tandamata
Perbedaan Miom dan Kista: Kenali Ciri, Gejala, dan Penanganannya
Iwan Fals Bawakan Lagu Ikonisnya di Konser Raya 3 Dekade Indosiar Hari Kedua
KPK Bicara soal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Senin 13 Januari: Belum Ada Informasi
Perbedaan Vegan dan Vegetarian: Panduan Lengkap Memahami Dua Gaya Hidup Berbasis Nabati
Hasil Piala FA Liverpool vs Accrington Stanley: Pesta Gol, The Reds Melenggang ke Babak IV
Kisah Pria Jepang Lakukan Ritual Unik BAB di Hutan Selama 50 Tahun
Waspada Penipuan Mencatut BCA, Begini Tips Hindarinya