Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Dijadwalkan, pasangan kekasih ini akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim siang nanti, Selasa (9/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejoli tersebut sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU Aji Susanto mengatakan, perbuatan Hafitd dan Syifa menimbulkan penderitaan mendalam, serta dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Karena itulah JPU memberikan tuntutan seumur hidup penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan temannya Assyifa pada 3 Maret 2014. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah diajak jalan-jalan ke beberapa tempat.
Ade Sara disetrum, mulutnya disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayatnya lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda.
Adapun sejak sidang pertama digelar, ibunda dan ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani dan Suroto tidak pernah absen. Sampai sidang ke-15 digelar pada Selasa 25 November 2014, keduanya beserta beberapa kerabat lain tetap hadir.
Seakan tidak pernah lelah, keduanya terus mengikuti sidang demi sidang. Mereka bak punya kekuatan sendiri sehingga bisa menjalani sidang walau kadang sedang tidak enak badan.
"Kalau dibilang lelah ya pasti lelah. Tapi kami harus tetap datang dan mengawal jalannya sidang," kata Suroto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2014.
Memang ada hal yang tidak bisa dibuang jauh saat ikut menyaksikan sidang demi sidang yang dipimpin hakim Absoro itu. Suroto mengaku, setiap kali datang ke sidang, saat itu pula seperti merasakan luka lama itu terbuka kembali.
"Ya sedih juga pasti. Setiap sidang saya, istri saya, seperti luka dalam lama dibuka kembali," ungkap ayahanda Ade Sara, Suroto. (Ans)
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini
Pasangan kekasih pembunuh Ade Sara, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, menanti vonis hakim.
Diperbarui 09 Des 2014, 08:15 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 08:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta
Barang Indonesia Masuk AS Kena Tarif Trump 32 Persen, Apa Upaya Pemerintah RI Minimalisir Dampaknya?
Fakta Unik Baju Adat Padang Magek dari Minangkabau
Apa yang Terjadi Jika Bulan Semakin Jauh dari Bumi? Ini Kata Ilmuwan
Bingung Cara Melihat Nomor XL Tanpa Biaya? 6 Trik Mudah Ini Solusinya
Wali Kota Gorontalo Perang Terbuka Terhadap Miras dan Maksiat