Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Dijadwalkan, pasangan kekasih ini akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim siang nanti, Selasa (9/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejoli tersebut sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU Aji Susanto mengatakan, perbuatan Hafitd dan Syifa menimbulkan penderitaan mendalam, serta dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Karena itulah JPU memberikan tuntutan seumur hidup penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan temannya Assyifa pada 3 Maret 2014. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah diajak jalan-jalan ke beberapa tempat.
Ade Sara disetrum, mulutnya disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayatnya lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda.
Adapun sejak sidang pertama digelar, ibunda dan ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, Elizabeth Diana Dewayani dan Suroto tidak pernah absen. Sampai sidang ke-15 digelar pada Selasa 25 November 2014, keduanya beserta beberapa kerabat lain tetap hadir.
Seakan tidak pernah lelah, keduanya terus mengikuti sidang demi sidang. Mereka bak punya kekuatan sendiri sehingga bisa menjalani sidang walau kadang sedang tidak enak badan.
"Kalau dibilang lelah ya pasti lelah. Tapi kami harus tetap datang dan mengawal jalannya sidang," kata Suroto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2014.
Memang ada hal yang tidak bisa dibuang jauh saat ikut menyaksikan sidang demi sidang yang dipimpin hakim Absoro itu. Suroto mengaku, setiap kali datang ke sidang, saat itu pula seperti merasakan luka lama itu terbuka kembali.
"Ya sedih juga pasti. Setiap sidang saya, istri saya, seperti luka dalam lama dibuka kembali," ungkap ayahanda Ade Sara, Suroto. (Ans)
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini
Pasangan kekasih pembunuh Ade Sara, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, menanti vonis hakim.
Diperbarui 09 Des 2014, 08:15 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 08:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Rincian Gaji Pegawai Indomaret 2025 dan Jabatannya
Tujuan Kelas Ibu Hamil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Petinggi Klub Tegaskan 2 Hal yang Bisa Selamatkan Manchester United Musim Ini
Pj Bupati Garut: Jagung Bisa Menjadi Pangan Alternatif Masyarakat