Dilarang Lewat Bundaran HI, Pengendara Motor 'Marahi' Petugas

Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan dari Rabu 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2014, 10:17 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 10:17 WIB
Larangan motor melintasi MH Thamrin
Larangan sepeda motor melintasi MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba pelarangan melintas bagi sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai diberlakukan pada hari ini. Sejumlah pengendara motor pun banyak yang belum mengetahui aturan baru tersebut.

Seperti yang dialami pria paruh baya ini yang mengendarai sepeda motor ini. Dia terlibat cek cok dengan petugas kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di kawasan Bundaran HI. Pengendara itu berniat melintas ke Jalan MH Thamrin namun dihalau oleh petugas.

"Pak, saya kerja di EX Plaza Indonesia, saya biasa parkir di sana," kata pria tersebut dengan kesal kepada petugas, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Pria yang mengendarai Yamaha Mio bernomor polisi B 3704 TRE juga tidak mau memarkirkan motornya jauh dari tempatnya bekerja. "Memangnya bapak mau ganti motor saya kalau hilang," ujar pria tersebut dengan nada tinggi.

Ia kesal dengan aturan yang melarang sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Menurut pria yang telah berputar 4 kali mencari jalau alternatif itu, aturan tersebut hanya menghambat orang bekerja.

"Ini jadi menghambat orang kerja jadinya," celetuk dia di depan petugas sebelum melanjutkan mencari jalan alternatif untuk yang kelima kalinya.

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan dari Rabu 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015. Uji coba diberlakukan sepanjang hari, atau 24 jam.

Dalam pelaksanaan aturan ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Larangan kendaraan roda dua itu juga berlaku pada hari libur tanggal merah maupun akhir pekan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempersiapkan 11 titik parkir, yakni di Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Bagi pengendara motor yang akan menuju tempat tujuan bisa menggunakan bus gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya