Jimly: Lihat Positifnya 100 Hari Kerja Jokowi-JK

Menurut Jimly, bila ada yang mengomentari kinerja Presiden Jokowi, hal tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Des 2014, 17:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 17:24 WIB
Jimly Asshiddiqie Sindir Kubu Prabowo-Hatta
Jimly heran kepada Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang tidak mengetahui jadwal libur. Kenapa tidak dating hari Minggu saja sindir Jimly, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melihat dari segi positif kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla atau Jokowi-JK menjelang 100 hari kerja keduanya menjadi pucuk pimpinan di Indonesia. Meskipun menurut dia, saat ini kegaduhan politik terjadi di parlemen yakni antara fraksi-fraksi yang mendukung pemerintah dengan fraksi-fraksi di luar pemerintahan.

"Bagi saya melihat kaca mata positifnya ya, kita memberi ruang jadi makin efektifnya presiden bekerja, di mana eksekutif ada dan legislatif juga seimbang. Kan di legislatif didominasi oleh (fraksi) yang menamakan dirinya oposisi dalam tanda kutip atau penyeimbang. Jadi saling bekerja seimbang begitu," kata Jimly di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Oleh karena itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu berharap, masyarakat juga bisa menilai demikian. Yakni bukan dari sisi kegaduhannya saja, melainkan dari efektifnya antarlembaga.

"Saya kira keduanya (eksekutif dan legislatif) bisa berfungsi dengan baik dalam 5 tahun mendatang. Saya berharap orang bisa melihat fenomena saat ini dengan kacamata positif, jadi dilihatnya jangan selalu menakutkan," harap Jimly.

Selain itu, menurut Jimly, sebetulnya kinerja 100 hari kinerja Jokowi-JK tidak perlu dikomentari. Bila ada yang mengomentari kinerja Presiden Jokowi, ia mengatakan, hal tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas.

"Secara garis besar sih ya tidak harus dikomentari, karena peristiwa menurut saya banyak yang menarik," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya