Jimly Asshiddiqie: Protes Pansel, MK Tak Perlu Surati Jokowi

Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Des 2014, 00:09 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 00:09 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap MK yang mengirimkan surat keberatannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dua nama panitia seleksi (Pansel) calon Hakim MK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Refly Harun dan Todung Mulya lubis.

"Iya mestinya kalau menurut saya MK itu tidak usah pakai surat resmi. Saya mengerti maksudnya itu harus mendapatkan perhatian juga dari pemerintah dan pansel. Intinya kan maksudnya jangan sampai proses seleksi itu mengganggu independensinya MK," kata Jimli di Peninsula, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dalam kasus tersebut, Jimly menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi. Jika MK takut terganggu indepedensinya karena kedua nama yang ditunjuk sebagai Pansel, sebenarnya mudah saja bagi MK karena memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara yang masuk.

"Tetapi dalam kasus sekarang ini sebetulnya MK kan bisa menentukan misalnya ya tanpa harus ikut campur dalam urusan teknis yang merupakaan kewenangan masing-masing lembaga. Misal MPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga, presiden tiga, DPR tiga, nah kita tunggu saja," beber Jimly.

"Kalau misalnya ada konflik kepentingan tunggu saja di MK dalam tiga bulan ini jangan diberi izin berperkara. Refly dan Todung jangan beri dia berperkara. Kan kewenangannya ada di MK untuk melarang orang berperkara," sambung dia.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menekankan, MK tidak perlu khawatir independensinya dirusak terkait 2 nama pansel yang telah ditunjuk oleh Presiden. Ia menambahkan, kini MK tinggal mengikuti saja karena publik akan menilai Pansel tersebut.

"Sedangkan tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah dia bertanggung jawab kepada publik, nah kita tidak usah ikut campur. Harus diperhatikan betul, karena ruhnya pengadilan itu pada independensinya itu," tandas Jimly.

MK sebelumnya mengajukan keberatan atas dipilihnya Refly dan Todung menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya