Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap MK yang mengirimkan surat keberatannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dua nama panitia seleksi (Pansel) calon Hakim MK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Refly Harun dan Todung Mulya lubis.
"Iya mestinya kalau menurut saya MK itu tidak usah pakai surat resmi. Saya mengerti maksudnya itu harus mendapatkan perhatian juga dari pemerintah dan pansel. Intinya kan maksudnya jangan sampai proses seleksi itu mengganggu independensinya MK," kata Jimli di Peninsula, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dalam kasus tersebut, Jimly menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi. Jika MK takut terganggu indepedensinya karena kedua nama yang ditunjuk sebagai Pansel, sebenarnya mudah saja bagi MK karena memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara yang masuk.
"Tetapi dalam kasus sekarang ini sebetulnya MK kan bisa menentukan misalnya ya tanpa harus ikut campur dalam urusan teknis yang merupakaan kewenangan masing-masing lembaga. Misal MPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga, presiden tiga, DPR tiga, nah kita tunggu saja," beber Jimly.
"Kalau misalnya ada konflik kepentingan tunggu saja di MK dalam tiga bulan ini jangan diberi izin berperkara. Refly dan Todung jangan beri dia berperkara. Kan kewenangannya ada di MK untuk melarang orang berperkara," sambung dia.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menekankan, MK tidak perlu khawatir independensinya dirusak terkait 2 nama pansel yang telah ditunjuk oleh Presiden. Ia menambahkan, kini MK tinggal mengikuti saja karena publik akan menilai Pansel tersebut.
"Sedangkan tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah dia bertanggung jawab kepada publik, nah kita tidak usah ikut campur. Harus diperhatikan betul, karena ruhnya pengadilan itu pada independensinya itu," tandas Jimly.
MKÂ sebelumnya mengajukan keberatan atas dipilihnya Refly dan Todung menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Riz)
Jimly Asshiddiqie: Protes Pansel, MK Tak Perlu Surati Jokowi
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi.
diperbarui 18 Des 2014, 00:09 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 00:09 WIB
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan
Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo 2024
Jokowi Masih Cawe-cawe di Pilkada 2024, Pengaruhnya Masih Signifikan?