Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap MK yang mengirimkan surat keberatannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dua nama panitia seleksi (Pansel) calon Hakim MK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Refly Harun dan Todung Mulya lubis.
"Iya mestinya kalau menurut saya MK itu tidak usah pakai surat resmi. Saya mengerti maksudnya itu harus mendapatkan perhatian juga dari pemerintah dan pansel. Intinya kan maksudnya jangan sampai proses seleksi itu mengganggu independensinya MK," kata Jimli di Peninsula, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dalam kasus tersebut, Jimly menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi. Jika MK takut terganggu indepedensinya karena kedua nama yang ditunjuk sebagai Pansel, sebenarnya mudah saja bagi MK karena memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara yang masuk.
"Tetapi dalam kasus sekarang ini sebetulnya MK kan bisa menentukan misalnya ya tanpa harus ikut campur dalam urusan teknis yang merupakaan kewenangan masing-masing lembaga. Misal MPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga, presiden tiga, DPR tiga, nah kita tunggu saja," beber Jimly.
"Kalau misalnya ada konflik kepentingan tunggu saja di MK dalam tiga bulan ini jangan diberi izin berperkara. Refly dan Todung jangan beri dia berperkara. Kan kewenangannya ada di MK untuk melarang orang berperkara," sambung dia.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menekankan, MK tidak perlu khawatir independensinya dirusak terkait 2 nama pansel yang telah ditunjuk oleh Presiden. Ia menambahkan, kini MK tinggal mengikuti saja karena publik akan menilai Pansel tersebut.
"Sedangkan tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah dia bertanggung jawab kepada publik, nah kita tidak usah ikut campur. Harus diperhatikan betul, karena ruhnya pengadilan itu pada independensinya itu," tandas Jimly.
MK sebelumnya mengajukan keberatan atas dipilihnya Refly dan Todung menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Riz)
Jimly Asshiddiqie: Protes Pansel, MK Tak Perlu Surati Jokowi
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi.
Diperbarui 18 Des 2014, 00:09 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 00:09 WIB
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya MK bisa menghargai kewenangan lembaga lain dan Presiden Jokowi. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalah Lagi dari Arsenal, Real Madrid Tersingkir
Apple Mau Latih AI Tanpa Akses Data Pengguna, Bagaimana Caranya?
Top 3: Tengkulak Lenyap Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Harga Pangan Lebih Murah?
Top 3 Islami: Foto-Foto Mahalini Kenakan Jilbab Meleyot yang Diprediksi jadi Tren 2025
6 Posisi Tidur Ini Bisa Ungkap Kepribadian Sosialmu, Seberapa Mudah Kamu Disukai Orang?
Sejarah Saus Kacang, Ciri Khas yang Hampir Selalu Ada di Aneka Salad ala Indonesia
KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Belum Disubsidi, Kendaraan Hidrogen Masih Sulit Bersaing di Indonesia
Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda
Polda Sumut Ungkap Aktivitas Live Streaming Pornografi, Mirisnya Libatkan Anak di Bawah Umur
Pesona Bukit Bintang, Wisata Cantik Menikmati City Lights di Yogyakarta
Resep Ayam Suwir Rica-Rica Kemangi yang Sanggup Jadi Penghabis Nasi