KPK Selidiki Dugaan Cuci Uang Kasus Suap Ketua DPRD Bangkalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2014, 18:24 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 18:24 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. KPK juga terus melakukan penyitaan aset yang diduga milik Fuad.

"Sedang jalan terus, itu puluhan yang sudah disita, cuma saya tidak tahu detailnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Bambang juga mengatakan, KPK juga akan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan politisi Partai Gerindra ini. "Kemungkinan seperti itu, tapi sedang dalam kajian," tambah Bambang.

‎KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎

Untuk Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Dalam kasus ini suap gas yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan ini diduga ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya