KPK Bidik Bupati Bangkalan Makmun Terkait Suap Gas PLTG

Putra Ketua DPRD Bangkalan itu ditengarai turut menerima uang terkait pasokan gas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Des 2014, 15:29 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 15:29 WIB
Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron (Liputan6.com/Lintasmadura)

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan menargetkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dalam kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Sebab putra Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin Imron yang kini sudah jadi tersangka itu diduga turut menerima uang terkait pasokan gas.

Fuad sewaktu menjabat Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan itu merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam kontrak kerja sama antara PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PME WMO) dan PT MKS.

Namun sampai kini atau hingga Makmun menggantikan ayahnya sebagai Bupati Bangkalan, pembangunan itu belum juga direalisasikan. Padahal, uang untuk pembangunan itu sudah dikucurkan.

"Itu kan alokasinya untuk BUMD. BUMD itu kan di bawah bupati‎. Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan‎," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Karenanya, Makmun selaku Bupati Bangkalan saat ini ditengarai tidak mengkaji ulang terhadap mandeknya pembangunan jaringan pipa gas tersebut. Meski uang dari PT MKS terus mengalir, sementara pasokan gas dari PT Pertamina EP yang ditunjuk oleh PME WMO juga terus didistribusikan ke PT MKS.

"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun-bangun. Katanya investasinya terlalu besar," ujar Adnan.

‎Makmun Ibnu Fuad adalah Bupati Bangkalan periode 2013-2018. Dia menggantikan ayahnya yang menjadi penguasa Bangkalan 2 periode sebelumnya.

Makmun dinobatkan sebagai bupati termuda di Indonesia yang dilantik saat masih berusia 26 tahun. Karenanya, pria kelahiran 17 Agustus 1986 itu masuk dalam Museum Rekor Indonesia (Muri) karena dalam usia yang masih belia sudah jadi kepala daerah.

Mengenai dugaan keterlibatan Makmun ini, Adnan menyatakan yang bersangkutan akan diperiksa. Namun tidak sekarang. "Pada saatnya akan diperiksa. Karena ini mata rantai," ujar Adnan.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono. (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya