Suap Gas Bangkalan, Mantan Presdir PT Pertamina EP Diperiksa KPK

KPK juga memeriksa tersangka yang juga Bupati Bangkalan 2004-2014 Fuad Amin Imron.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Des 2014, 11:36 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 11:36 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Tri akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Budi Djatmiko.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2014).

Dalam kasus ini, PT Pertam‎ina Hulu Energi West Madura Offshore (PME WMO) yang menunjuk PT Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT MKS tersebut.

‎Bersamaan dengan Tri, KPK juga akan mengorek keterangan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. Dia juga dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk Antonio."Sama jadi saksi untuk ABD," ujar Priharsa.

Selain kedua petinggi PT Pertamina EP itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto, dan tersangka yang juga Bupati Bangkalan 2004-2014 Fuad Amin Imron. Semuanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Antonio.

‎KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎

Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL). Adapun dalam kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore.

Fuad disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut. Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik.

Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya. Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya