12 Napi Asing di Bali Termasuk Bali Nine Dapat Remisi Natal

Renae divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan saat ini ditahan di sel Rutan Bangli.

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Des 2014, 16:37 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 16:37 WIB
Remisi Natal
Sebanyak 12 narapidana di Bali mendapatkan remisi Hari Natal.

Liputan6.com, Denpasar - Sebanyak 12 tahanan asing di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Natal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana mengatakan, yang mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi syarat, contohnya berkelakuan baik.

"Untuk remisi Natal mendapat potongan masa tahanan 1 atau 2 bulan," kata I Gusti Kompyang Adnyana dalam keterangan resminya di Denpasar, Rabu (24/12/2014).

Salah satu warga asing yang mendapat remisi adalah Renae Lawrence napi asal Australia salah satu anggota Bali Nine yang tertangkap saat menyelundupkan narkoba ke Bali pada 2005. Untuk tahanan warga negara Indonesia sebanyak 51 tahanan mendapat remisi Natal.

Renae divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan saat ini ditahan di sel Rutan Bangli tersebut mendapat remisi 2 bulan kurungan.

"Pada Hari Raya Natal tahun ini, 63 narapidana yang mendapat pengurangan hukuman. Dan yang merayakan Natal penghuni Lapas Kerobokan sebanyak 167 orang," imbuh dia.

Menurut rencana mereka yang mendapat remisi akan diberikan besok Kamis 25 Desember 2014 setelah selesai perayaan Natal. (Mvi/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya