Liputan6.com, Jakarta - Niatnya hanya mengeluarkan unek-unek di Facebook karena suaminya akan dimutasi berbuntut panjang. Dia ditahan.
Di pengadilan, Ibu rumah tangga dari Bantul, Yogyakarta ini juga dituntut 5 bulan bui karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008.
Tak hanya Ervani, unek-unek atau kicauan yang disampaikan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Path juga menyebabkan beberapa orang dihukum. Selain dikenai UU ITE, pasal pidana lainnya seperti, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan menanti.
Advertisement
Siapa saja mereka yang menuliskan status yang menghebohkan hingga berujung bui selama 2014?
Selanjutnya: Florence Sihombing Hina Yogyakarta...
Florence Sihombing Hina Yogyakarta
Florence Sihombing Hina Yogyakarta
Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jatisura. Cacian Florence dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Yogyakarta.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
Sontak, kicauan Florence langsung menyebar di internet. Hal itu pun memantik kecaman dan umpatan dari para onliner. Tidak sampai pada urusan saling balas cacian di media sosial, Florence juga harus berurusan dengan hukum.
Pada Sabtu 30 Agustus 2014, Florence ditahan setelah kasus makiannya itu dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari saksi, statusnya naik menjadi tersangka.
Dalam sidang, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Florence atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa Florence tidak tepat.
Florence didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Dia juga dikenai pasal 2 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diancam hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya: Ervani Curhat Mutasi Suami di Facebook...
Advertisement
Ervani Curhat Mutasi Suami di Facebook
Ervani Curhat Mutasi Suami di Facebook
Ervani Emi Handayani, warga Gedongan, Bantul, Yogyakarta dilaporkan ke polisi karena menulis status di Facebook mengenai mutasi suaminya pada 9 Juni 2014.
Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Dia lalu ditahan pada 29 Oktober. Permintaannya agar penahanannya ditangguhkan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Senin 17 November 2014.
Dalam persidangan yang masih bergulir, Ervani Emi Handayani, dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008.
Begini status yang ditulis Ervani:
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"
Selanjutnya: Arsyad Hina Presiden Jokowi...
Arsyad Hina Presiden Jokowi
Arsyad Hina Presiden Jokowi
Muhammad Arsyad alias Imen menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui konten pornografi di akun Facebook.
Dia mendapat penangguhan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya pada Senin 3 November pagi setelah ditahan sejak 23 Oktober 2014. Presiden Jokowi memaafkan Arsyad kala orangtua mendatangi Istana untuk minta maaf. Namun demikian, proses hukumnya terus berjalan.
Warga Ciracas, Jakarta Timur dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selanjutnya: @benhan Dilaporkan Politisi Misbakhun...
Advertisement
@benhan Dilaporkan Politisi Misbakhun
@benhan Dilaporkan Politisi Misbakhun
Benny Handoko alias @benhan dilaporkan politisi Partai Golkar M Misbakhun terkait pencemaran nama baik pada ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012. Dia lalu divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Februari 2014.
Benhan terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR M Misbakhun.
Dalam amar putusan itu, terdakwa Benhan dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kesalahan Benhan itu lantaran dalam kicauan di Twitter @benhan terdapat tulisan bahwa 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup'.
Selanjutnya: Raden Nuh Alias Triomacan 2000 Ditangkap...
Raden Nuh Alias @Triomacan 2000 Ditangkap
Raden Nuh Alias @Triomacan 2000 Ditangkap
Raden Nuh, pria yang diduga pemilik dan pengelola akun Twitter @Triomacan2000 dan @TM2000Back ditangkap polisi dari jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya. Dia diduga sebagai otak pelaku pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telkom.
Penangkapan Raden Nuh terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan pelapor atas nama Abdul Satar.
Tersangka Raden Nuh dan Edi Syahputra membantah sebagai admin akun @TrioMacan2000 yang kini berubah nama menjadi @TM2000Back. (Mvi/Ans)
Â
Â
Â
Â
Advertisement