Diduga Terlibat Judi Online, 18 WN China Ditangkap Polda Jambi

Ssaat digerebek ditemukan 37 telepon rumah, dua unit laptop, puluhan telepon genggam.

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Jan 2015, 14:25 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 14:25 WIB
Dalami Kasus Judi Online, Atasan 2 Polisi Polda Jabar Dikorek
(suara.com)

Liputan6.com, Jambi - Aparat Polda Jambi menahan 18 warga negara China. Belasan WNA ini tidak melengkapi diri dengan surat-surat yang sah.

18 WNA tersebut di antaranya adalah Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Wenky (22), Jason (28) Jay (31), Pig (29), Panda (27), Mike (20), Akong (20), Achow (45), Abei (20), Mak (33), Ating (25), Adong (29), Michael (37) dan Akak (32). Sementara satu orang atas nama Ajik masuk status DPO.

Berdasarkan informasi, tertangkapnya 18 orang WNA Tiongkok itu berawal dari kecurigaan warga atas aktivitas di sebuah rumah yang beralamat di RT 08 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Wakil Ketua RT 08 Kelurahan Talang Bakung, Amir yang ditemui di lokasi penggerebekan mengatakan, rumah tersebut diketahui milik HM Mukasim yang juga mantan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. Rumah tersebut dikontrak seorang perempuan.

“Jika dilihat dari luar, sepertinya tidak ada aktivitas,” kata Amir, Jumat (9/1/2015). Namun warga curiga karena ada seseorang tak dikenal sering keluar masuk untuk mengantarkan makanan.

Berawal dari itu, warga langsung melapor ke Polsek Jambi Selatan. Setelah dilakukan pengintaian,  di dalam rumah tersebut terdapat belasan WNA.

“Yang mengontrak rumah ini seorang perempuan. Itu sekitar tiga bulanan lah sejak dia melapor. Kami kira cuma satu itu saja, ternyata banyak orang,” kata Amir.

Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Alfero, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Subdit III Polda Jambi.

Diduga Jaringan Judi Online

Menurut Farouk, dugaan sementara, belasan WNA asal Tiongkok itu terlibat jaringan judi online. Sebab saat digerebek ditemukan 37 telepon rumah, dua unit laptop, puluhan telepon genggam, printer, dan berbagai macam barang bawaan lainnya.

Diketahui juga ada satu orang WNA yang berhasil melarikan diri dengan menggunakan Toyota Avanza bersama empat orang lainnya. Usai ditangkap, belasan WNA itu langsung diserahkan ke Subdit III Polda Jambi.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Irawan David Syah menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa dan mengapa belasan WNA itu berada di Jambi.

“Iya, kita mengamankan 18 orang WNA, dan sampai saat ini kita belum bisa memastikan apa dan mengapa mereka ke Jambi. Petugas kita masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Irawan.
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya