Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung alot. Meski voting atau pemungutan suara pendamping Ketua MK sudah 3 kali dilakukan, namun belum menemui kata sepakat, hingga akhirnya sidang diskors.
Berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terpilih 3 nama hakim konstitusi yang bersedia dipilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah secara aklamasi menjadi ketua MK. Ketiga nama itu adalah Anwar Usman, Aswanto dan Patrialis Akbar.
Proses pemilihan wakil ketua MK ternyata berjalan cukup ketat. 9 Hakim MK menentukan pilihan melalui kotak suara seperti pemilu. Hasilnya, ada 2 calon yang mendapat perolehan suara sama yakni Anwar Usman san Aswanto.
Berikut hasil perolehan suara putaran pertama:
1. Anwar Usman: 3
2. Aswanto: 3
3. Partialis Akbar: 2
Tidak sah: 1
"Karena ada 2 calon yang suaranya sama kuat, jadi harus dilakukan pemilihan suara ulang dengan 2 calon terbanyak, yaitu Anwar Usman dan Aswanto," kata Ketua Rapat Terbuka pemilihan wakil ketua MK, Arief Hidayat, Senin (12/1/2015).
Pemungutan suara pun dilakukan kembali. Seluruh hakim konstitusi mencatatkan nama calon wakil ketua MK di sebuah kertas berdasar ungu. Kertas lalu dimasukan kembali ke kotak suara. Petugas dari Sekretaris Jenderal MK pun melakukan penghitungan suara.
Berikut hasil pemungutan suara putaran kedua:
1. Anwar Usman: 3 suara
2. Aswanto: 4 suara
Tidak sah: 1 suara
Abstain: 1 suara
Dari hasil itu, tidak ada satu pun calon yang mendapatkan 5 suara sesuai dengan aturan yang berlaku di MK. Karena itu, pemungutan suara kembali diulang untuk yang ketiga kalinya.
"Sesuai dengan hukum aturan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan pemilihan ulang. Kalau memungkinkan mendapat 5 suara, kalau tidak juga berarti melihat hasil suara terbanyak," jelas Arief Hidayat.
Akhirnya, pemungutan suara pun kembali dilakukan. Mekanismenya masih sama dengan 2 kali pemungutan suara sebelumnya, setiap hakim konstitusi memberikan suaranya melalui secarik kertas yang sudah disediakan oleh Sekretariat Jenderal.
Berikut hasil pemungutan suara putaran ketiga:
1. Anwar Usman: 4 suara
2. Aswanto: 4 suara
Abstain: 1 suara
"Karena sudah dilakukan 3 kali pemungutan suara dan sama kuat maka sidang diskors. Karena aturan MK harus mengadakan musyawarah tertutup di belakangn karena itu, sidang saya skors," ujar Arief Hidayat. (Riz/Mut)
3 Kali Voting Tak Temukan Hasil, Pemilihan Wakil Ketua MK Diskors
Hakim MK menggelar pemilihan Wakil Ketua MK pendamping Ketua MK yang baru terpilih Arief Hidayat.
diperbarui 12 Jan 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 12 Jan 2015, 13:54 WIB
Hakim MK menggelar pemilihan Wakil Ketua MK pendamping Ketua MK yang baru terpilih Arif Hidayat.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bocah Nias Dianiaya Tante hingga Sandang Disabilitas, Pemprov Sumut Bentuk Tim Khusus
Resep Brownies Kukus Chocolatos dan 5 Variasinya, Mudah dan Ekonomis
Resep Opor Ayam: 3 Variasi Nikmat untuk Lebaran
3 Alasan Musik Sedih Selalu Berhasil Menghibur Diri, Ini Penjelasannya
Jangan Menahan Kencing Terlalu Lama, Ini 5 Bahayanya Bagi Tubuh
Kata Buat Orang Meninggal yang Menyentuh Hati
4 Workout Sederhana Tanpa Alat Ini Bisa Kamu Lakukan di Rumah, Yuk Mulai!
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Obat HIV, TB dan Malaria dihentikan Amerika
Kebakaran di Gudang Mainan PIK 2, Asap Pekat Hitam Membubung Tinggi
3 Rekrutan Aneh Real Madrid di Bursa Transfer: Ada yang Kemudian Bermain di Indonesia
Udang Selingkuh Hidangan Unik dari Papua Menggoda Selera, Begini Ceritanya
Lulus CPNS 2024? Ini Syarat Pemberkasan yang Harus Dipenuhi