3 Kali Voting Tak Temukan Hasil, Pemilihan Wakil Ketua MK Diskors

Hakim MK menggelar pemilihan Wakil Ketua MK pendamping Ketua MK yang baru terpilih Arief Hidayat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jan 2015, 13:54 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 13:54 WIB
Mahkamah Konstitusi
Hakim MK menggelar pemilihan Wakil Ketua MK pendamping Ketua MK yang baru terpilih Arif Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung alot. Meski voting atau pemungutan suara pendamping Ketua MK sudah 3 kali dilakukan, namun belum menemui kata sepakat, hingga akhirnya sidang diskors.

Berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terpilih 3 nama hakim konstitusi yang bersedia dipilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah secara aklamasi menjadi ketua MK. Ketiga nama itu adalah Anwar Usman, Aswanto dan Patrialis Akbar.

Proses pemilihan wakil ketua MK ternyata berjalan cukup ketat. 9 Hakim MK menentukan pilihan melalui kotak suara seperti pemilu. Hasilnya, ada 2 calon yang mendapat perolehan suara sama yakni Anwar Usman san Aswanto.

Berikut hasil perolehan suara putaran pertama:

1. Anwar Usman: 3
2. Aswanto: 3
3. Partialis Akbar: 2
Tidak sah: 1

"Karena ada 2 calon yang suaranya sama kuat, jadi harus dilakukan pemilihan suara ulang dengan 2 calon terbanyak, yaitu Anwar Usman dan Aswanto," kata Ketua Rapat Terbuka pemilihan wakil ketua MK, Arief Hidayat, Senin (12/1/2015).

Pemungutan suara pun dilakukan kembali. Seluruh hakim konstitusi mencatatkan nama calon wakil ketua MK di sebuah kertas berdasar ungu. Kertas lalu dimasukan kembali ke kotak suara. Petugas dari Sekretaris Jenderal MK pun melakukan penghitungan suara.

Berikut hasil pemungutan suara putaran kedua:

1. Anwar Usman: 3 suara
2. Aswanto: 4 suara
Tidak sah: 1 suara
Abstain: 1 suara

Dari hasil itu, tidak ada satu pun calon yang mendapatkan 5 suara sesuai dengan aturan yang berlaku di MK. Karena itu, pemungutan suara kembali diulang untuk yang ketiga kalinya.

"Sesuai dengan hukum aturan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan pemilihan ulang. Kalau memungkinkan mendapat 5 suara, kalau tidak juga berarti melihat hasil suara terbanyak," jelas Arief Hidayat.

Akhirnya, pemungutan suara pun kembali dilakukan. Mekanismenya masih sama dengan 2 kali pemungutan suara sebelumnya, setiap hakim konstitusi memberikan suaranya melalui secarik kertas yang sudah disediakan oleh Sekretariat Jenderal.

Berikut hasil pemungutan suara putaran ketiga:

1. Anwar Usman: 4 suara
2. Aswanto: 4 suara
Abstain: 1 suara

"Karena sudah dilakukan 3 kali pemungutan suara dan sama kuat maka sidang diskors. Karena aturan MK harus mengadakan musyawarah tertutup di belakangn karena itu, sidang saya skors," ujar Arief Hidayat. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya