Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung alot. Meski voting atau pemungutan suara pendamping Ketua MK sudah 3 kali dilakukan, namun belum menemui kata sepakat, hingga akhirnya sidang diskors.
Berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terpilih 3 nama hakim konstitusi yang bersedia dipilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah secara aklamasi menjadi ketua MK. Ketiga nama itu adalah Anwar Usman, Aswanto dan Patrialis Akbar.
Proses pemilihan wakil ketua MK ternyata berjalan cukup ketat. 9 Hakim MK menentukan pilihan melalui kotak suara seperti pemilu. Hasilnya, ada 2 calon yang mendapat perolehan suara sama yakni Anwar Usman san Aswanto.
Berikut hasil perolehan suara putaran pertama:
1. Anwar Usman: 3
2. Aswanto: 3
3. Partialis Akbar: 2
Tidak sah: 1
"Karena ada 2 calon yang suaranya sama kuat, jadi harus dilakukan pemilihan suara ulang dengan 2 calon terbanyak, yaitu Anwar Usman dan Aswanto," kata Ketua Rapat Terbuka pemilihan wakil ketua MK, Arief Hidayat, Senin (12/1/2015).
Pemungutan suara pun dilakukan kembali. Seluruh hakim konstitusi mencatatkan nama calon wakil ketua MK di sebuah kertas berdasar ungu. Kertas lalu dimasukan kembali ke kotak suara. Petugas dari Sekretaris Jenderal MK pun melakukan penghitungan suara.
Berikut hasil pemungutan suara putaran kedua:
1. Anwar Usman: 3 suara
2. Aswanto: 4 suara
Tidak sah: 1 suara
Abstain: 1 suara
Dari hasil itu, tidak ada satu pun calon yang mendapatkan 5 suara sesuai dengan aturan yang berlaku di MK. Karena itu, pemungutan suara kembali diulang untuk yang ketiga kalinya.
"Sesuai dengan hukum aturan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan pemilihan ulang. Kalau memungkinkan mendapat 5 suara, kalau tidak juga berarti melihat hasil suara terbanyak," jelas Arief Hidayat.
Akhirnya, pemungutan suara pun kembali dilakukan. Mekanismenya masih sama dengan 2 kali pemungutan suara sebelumnya, setiap hakim konstitusi memberikan suaranya melalui secarik kertas yang sudah disediakan oleh Sekretariat Jenderal.
Berikut hasil pemungutan suara putaran ketiga:
1. Anwar Usman: 4 suara
2. Aswanto: 4 suara
Abstain: 1 suara
"Karena sudah dilakukan 3 kali pemungutan suara dan sama kuat maka sidang diskors. Karena aturan MK harus mengadakan musyawarah tertutup di belakangn karena itu, sidang saya skors," ujar Arief Hidayat. (Riz/Mut)
3 Kali Voting Tak Temukan Hasil, Pemilihan Wakil Ketua MK Diskors
Hakim MK menggelar pemilihan Wakil Ketua MK pendamping Ketua MK yang baru terpilih Arief Hidayat.
diperbarui 12 Jan 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 12 Jan 2015, 13:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu
Kia EV3 Tampil Perdana di GJAW 2024
Tips Menabung untuk Beli Rumah: Panduan Lengkap Mewujudkan Impian
Surat Tugas Adalah Dokumen Resmi Penugasan: Panduan Lengkap Pembuatan dan Contoh
Cak Imin Yakin Pengaruh Jokowi Buat Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Menang di Pilkada
Berdayakan UMKM, Stable Shoescare Dorong Perawatan Sepatu dan Tas Profesional
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Tata Cara Sholat Tarawih: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan
Menkomdigi Meutya Hafid Kunjungi Kantor Perusahaan Media Emtek
6 Potret Zoe Jackson di Pernikahan Kakak Antonio Blanco, Didoakan Segera Menyusul
Fenomena Geologis di Balik Batu Merapi yang Misterius