Liputan6.com, Yogyakarta - Menyusul penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta meminta Presiden Jokowi segera membatalkan pencalonan yang bersangkutan sebagai Kapolri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (14/1/2015), menurut Pukat, penetapan tersebut merupakan teguran kepada Jokowi agar ke depan bisa lebih hati-hati dan mendengarkan masukan dari pihak lain dalam memilih pejabatnya.
Sementara pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, kejadian ini seperti memaksakan proses, prosedur, serta syarat yang harus dipenuhi karena keteledoran beberapa lembaga. Sehingga muncul hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut anggota Kompolnas Andrianus Meiliala, sebaiknya DPR menunggu keputusan presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Selasa 13 Januari kemarin, KPK mengumumkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, lembaganya sudah melakukan penyelidikan selama setengah tahun terakhir sejak Juli 2014 lalu. Setelah menemukan 2 alat bukti, KPK meningkatkan status penyelidikan terhadap Budi Gunawan menjadi penyidikan.
Sebelumnya KPK juga memberi catatan merah kepada Budi Gunawan saat dia masuk bursa calon menteri Kabinet Jokowi-JK. Pasalnya saat itu namanya disebut-sebut sebagai salah satu perwira polisi pemilik rekening gendut yang mencurigakan. (Nfs/Yu\)
Calon Kapolri Tersangka, Apa Selanjutnya?
Menurut Pukat UGM, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan teguran kepada Jokowi agar lebih hati-hati memilih pejabatnya.
diperbarui 14 Jan 2015, 18:25 WIBDiterbitkan 14 Jan 2015, 18:25 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Doa Sholat Dhuha, Berikut Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Cara Mengembalikan Aplikasi yang Terhapus: Panduan Lengkap untuk Pengguna Android dan iOS
Bolehkah Memejamkan Mata agar Sholat Lebih Khusyuk? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab
Makna Istilah "Scroll", Pengertian, Penggunaan, dan Dampaknya di Era Digital
Arti Kata Bahasa Mandarin "Chawnima Lee", Makna dan Kontroversi di Balik Istilah Viral
Gaya Chef Rudy Choirudin Jadi Juri Kompetisi Masak Jadi Sorotan: Komentari Peserta dengan Bagikan Tips dan Masukan
Komarudin PDIP soal Pemecatan Jokowi: Sejak Oktober Sudah Diinvestigasi
Perempuan Muslim Indonesia Dihadapkan Tantangan Globalisasi
Mimpi Suami Mau Menikah Lagi: Makna dan Interpretasi Psikologis
Arti Mimpi Melihat Durian Banyak: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini
Darah Hewan Sembelihan Terciprat ke Baju, Apakah Boleh Buat Sholat?
Memahami Arti Sunnah Muakkad, Berikut Definisi, Jenis, dan Penerapannya dalam Islam