Calon Kapolri Tersangka, Apa Selanjutnya?

Menurut Pukat UGM, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan teguran kepada Jokowi agar lebih hati-hati memilih pejabatnya.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jan 2015, 18:25 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 18:25 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Yogyakarta - Menyusul penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta meminta Presiden Jokowi segera membatalkan pencalonan yang bersangkutan sebagai Kapolri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (14/1/2015), menurut Pukat, penetapan tersebut merupakan teguran kepada Jokowi agar ke depan bisa lebih hati-hati dan mendengarkan masukan dari pihak lain dalam memilih pejabatnya.

Sementara pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, kejadian ini seperti memaksakan proses, prosedur, serta syarat yang harus dipenuhi karena keteledoran beberapa lembaga. Sehingga muncul hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut anggota Kompolnas Andrianus Meiliala, sebaiknya DPR menunggu keputusan presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Selasa 13 Januari kemarin, KPK mengumumkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, lembaganya sudah melakukan penyelidikan selama setengah tahun terakhir sejak Juli 2014 lalu. Setelah menemukan 2 alat bukti, KPK meningkatkan status penyelidikan terhadap Budi Gunawan menjadi penyidikan.

Sebelumnya KPK juga memberi catatan merah kepada Budi Gunawan saat dia masuk bursa calon menteri Kabinet Jokowi-JK. Pasalnya saat itu namanya disebut-sebut sebagai salah satu perwira polisi pemilik rekening gendut yang mencurigakan. (Nfs/Yu\)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya