KPK Pernah Beri Catatan Merah untuk Calon Kapolri Budi Gunawan

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, catatan merah itu diberikan ke Presiden Jokowi saat mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai menteri.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jan 2015, 15:32 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 15:32 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ternyata sudah mendapat catatan merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan status tersangka Budi Gunawa hari ini, Selasa (13/1/2015), di kantor KPK Jakarta.

Abraham mengatakan, catatan merah itu diberikan saat Presiden Jokowi mengusulkan namanya sebagai menteri tahun lalu. Catatan merah itu, lanjut Abraham, sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Penyelidikan kasus ini sejak Juni 2014 dan penetapan status tersangka oleh KPK sejak 12 Januari 2015," ujar Abraham.

Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi. Budi Gunawan diduga korupsi saat menjabat sebagai kepala Biro Deputi Sumber Daya Manusia Mabes polri

Penetapan status tersangka, ujar Abraham, berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang ditemukan KPK. Sebelumnya KPK juga telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya nama Budi Gunawan diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR, menggantikan Jenderal Sutarman yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2015 mendatang.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya