Komisi II DPR Putuskan Nasib Perppu Pilkada Hari Ini

Menkumham Yasonna Laoly turut hadir untuk mendengarkan keputusan tingkat I soal kelanjutan Perppu Pilkada.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jan 2015, 17:51 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 17:51 WIB
Ruang sidang utama Gedung DPR
Ruang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR sore ini menggelar rapat kerja tingkat I soal penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sebanyak 10 fraksi hadir untuk memutuskan menyetujui atau tidak kedua Perppu itu. Yakni Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PKS.

"Sebanyak 10 fraksi seluruhnya sudah datang. Kita dengarkan pendapat akhir mini fraksi. Mengambil keputusan tingkat I. Kemudian, penandatangan draft RUU nomor 1 dan 2 tahun 2014," ucap Ketua Komisi II Al Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta DPD turut hadir mendengarkan keputusan tingkat I soal kelanjutan Perppu 1 dan 2, apakah nanti dalam paripurna disahkan atau tidak menjadi Undang-undang.

"Kita tidak bisa ikut campur kapan waktunya (paripurna). Tapi dari seluruh pandangan semua teman-teman fraksi ada kesepakatan untuk segera diputuskan. Juga kami minta ketegasan apakah diterima atau tidak diparipurna," tutur Tjahjo.

Setelah fraksi-fraksi di Komisi II memberikan putusan tingkat I terkait Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 ini, keputusan itu selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II dan diparipurnakan. Hasilnya akhirnya, perppu bakal disahkan menjadi UU atau tidak. (Ndy/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya