Menko Tedjo: Tak Ada Plt Kapolri, Badrodin Haiti Tetap Wakapolri

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga menjelaskan, dalam Keputusan presiden (Keppres) No 4 tahun 2015, tidak ada istilah Plt.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Jan 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:09 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, tidak ada jabatan pelaksana tugas (Plt) di tubuh kepolisian. Tugas yang diberikan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti bukan sebagai Plt, melainkan melaksanakan tugas kapolri.

"Tidak ada Plt. Dia tetap wakapolri, dia ditugaskan presiden menjalankan tugas kapolri supaya jangan ada kekosongan," tegas Tedjo di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi media di kantor Menko Polhukam, Selasa (20/1/2015).

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga menjelaskan, dalam keputusan presiden (Keppres) No 4 tahun 2015, tidak ada istilah Plt. Dalam Keppres disebutkan menugaskan wakapolri melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kapolri. "Istilah Plt itu tidak ada. Itu hanya istilah di media saja," jelas dia.

Selain itu, dalam Keppres No 2 tahun 2010, salah satu tugas dan fungsi kapolri adalah melaksanakan tugas kapolri manakala kapolri berhalangan. Menurut Badrodin, tanpa ada Leppres dari presiden tugas itu sudah bisa dilaksanakan.

"Tidak ada keppres pun harus berjalan. Untuk mempertegas (tugas) ini. Jadi harus ada keppres," ujar dia.

Berdasarkan UU No 2 tahun 2002, Plt harus melalui persetujuan DPR. Belum lagi ada persyaratan lainnya.

"UU No 2 tahun 2002, Plt harus ada persetujuan DPR dan itu dalam keadaan mendesak. Dan pemberhentian Pak Kapolri tidak dalam kategori itu," tandas Badrodin.

Presiden Jokowi mengeluarkan 2 keputusan presiden (keppres). Pertama, pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai kapolri. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya