Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Raja Ampat, Provinsi Papua Barat menetapkan 12 anak buah kapal (ABK) dan nakhoda Kapal Motor Thank Cong GT 55, berbendera Vietnam sebagai tersangka.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, ke-12 orang itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buah kapal, 1 bundel dokumen kapal berbahasa Vietnam, 2.100 kg sirip ekor hiu, 45 ekor penyu mati, 5 ekor ikan pari, 586 sirip ekor ikan pari, alat tangkap jaring gill net," katanya, Jumat (23/1/2015).
Kepolisian setempat juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan setempat untuk proses pemusnahan kapal. "Kami juga berkoordinasi dengan imigrasi, untuk proses deportasi," ujarnya.
Kapal ikan yang ditangkap di daerah Misol, Perairan Papua Barat pada 19 Januari lalu, saat ini sudah berada di Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat dalam proses penyelidikan.
Berikut adalah nama 12 anak buah kapal dan nahkoda Kapal Motor Thank Cong yang seluruhnya berwarga negara Vietnam: Nguyen Tang Mind (44) sebagai nahkoda kapal; Kemudian 11 ABK lainnya Nguyen Van Thai (40),Nguyen Van Hung (46), Tuong Van Chier (36), Tar Van Jiang (44).
Kemudian, Nguyen Ngoe Tai (44), Le Thawl Vu (33), Tar Van Hai (34), Vo Van Ajan (44), Ngyen Van Lam (49), Le Ahard Tam (45), Pham Van Long (42).
Sebelumnya pada 30 Desember, kapal asing pencuri ikan juga pernah ditangkap di perairan Indonesia. Tepatnya di Selat Malaka, Kota Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Kapal tersebut berisi 5 orang warga negara Myanmar. Dan saat ini kelima warga negara asing tersebut diserahkan kepada TNI Angkatan Laut. (Ein)
Kapal Vietnam yang Ditangkap di Papua Angkut 2.100 Kg Sirip Hiu
Polres Raja Ampat menetapkan 12 anak buah kapal (ABK) dan nakhoda Kapal Motor Thank Cong GT 55, berbendera Vietnam sebagai tersangka.
diperbarui 23 Jan 2015, 13:09 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 13:09 WIB
Citizen6, Kalbar: MKP Sharif C Sutardjo meninjau kapal ilegal nelayan Vietnam yang ditahan didermaga Stasiun PSDKP Sungai Rengas Pontianak. (Pengirim: Efrimal Bahri)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penembakan Dekat Kedutaan Besar Israel di Yordania, Pelaku Tewas Ditembak
Tips Rambut Tebal: 41 Cara Efektif Menebalkan dan Menyehatkan Rambut
70Mai Tawarkan Dashcam Murah di GJAW 2024, Harga Tak Sampai Rp 800 Ribu
Mainkan Peran Ganda dalam Dear Hyeri, Intip 4 Drama Shin Hye Sun dari Melodrama Hingga Romcom
Intip, Profil Singkat Paslon Pilgub 2024 Nusa Tenggara Barat
Bungkusan Rokok Tanpa Merek Punya Alasan Kesehatan, tapi Ancam Ekonomi?
Begini Cara Kerja Bandar Judi Online yang Bikin Pemain Ketagihan Meski Sering Kalah!
Doa Mensucikan Diri dari Haid Sesuai Syariat, Panduan Lengkap
Apa Itu BKD Dosen: Panduan Lengkap Beban Kerja Dosen
3 Pernyataan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati Terkait Puncak Musim Hujan Periode 2024/2025
VIDEO: Penampakan Lokasi Tambang yang Jadi Alasan Polisi Tembak Polisi di Solok
Bupati Klaten: HGN 2024 Jadi Momentum Sampaikan Terima Kasih untuk Para Guru