Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika meminta Bambang Widjojanto (BW) segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Bambang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu.
"Sesuai dengan UU KPK, maka dengan status tersangka tersebut, BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner," ucap loyalis Anas Urbaningrum ini melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara ayat 3, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden RI.
Pasek menambahkan, sebenarnya kasus saksi palsu oleh Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, untuk sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah lama diadukan di Komisi III DPR RI. Bahkan, saksi palsunya sendiri sudah divonis bersalah.
"Dalam kasus saksi palsu ini memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht (berkekuatan hukum tetap), tapi yang memerintahkan (Bambang Widjojanto) malah aman-aman saja," ucap mantan anggota Komisi III DPR ini.
Karena itu penanganan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional di luar masalah politis. Begitu juga dengan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
"Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," jelas Pasek.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus keterangan palsu. Bambang memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta. (Ans/Mut)
Pasek: Bambang Widjojanto Harus Berhenti Sementara dari KPK
Gede Pasek juga menilai, penanganan kasus Bambang Widjojanto di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional di luar masalah
diperbarui 23 Jan 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 15:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi