Surat Panggilan Salah Ketik, KPK Panggil SDA Lagi Pekan Depan

Surat pemanggilan dikirim ulang KPK lantaran dalam surat sebelumnya terjadi kesalahan pengetikan status yang bersangkutan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Feb 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 19:43 WIB
SDA 2

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Surat pemanggilan ini terpaksa dikirim ulang KPK lantaran dalam surat sebelumnya yang menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2015 terjadi kesalahan pengetikan status yang bersangkutan.

"Kita akan kirimkan lagi untuk pemanggilan yang bersangkutan pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

"Ya kita sadar atas kekeliruan itu, jadi kita perbaiki dan kita akan kirimkan ulang lagi sebagai pemanggilan tersangka pekan depan," lanjut dia.

Namun, menurut Priharsa, seharusnya Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tetap memenuhi panggilan penyidik KPK. Dan mengenai kesalahan redaksional dalam surat panggilan tersebut dapat dibahas oleh penyidik yang memeriksanya.

"Paling tidak SDA dan pengacaranya bisa datang untuk klafikasi ke penyidik. Iya paling tidak biar ada komunikasi," pungkas Priharsa.

Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, SDA menyatakan belum paham dengan surat panggilan KPK. "Kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," ujar salah satu pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga.

Untuk itu, pihaknya ingin meminta penjelasan terlebih dahulu ke KPK ihwal surat panggilan tersebut sebelum kliennya menjalankan pemeriksaan.

"Makanya itu yang perlu kami klarifikasi sebelum Pak SDA memenuhi panggilan KPK. Rencananya memang akan dipanggil hari ini. Kami berharap KPK memberi klarifikasi soal surat panggilan," kata dia. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya