Alasan Suryadharma Ali Belum Penuhi Panggilan KPK

Andreas mengatakan, Suryadharma Ali akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan perkara yang menjeratnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Feb 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 12:35 WIB
Suryadharma Ali tidak menghadiri pemeriksaan KPK
KPK memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan tidak pidana korupsi haji. Dia tak hadir dan diwakili kuasa hukum nya, yaitu Andreas Nahot Silitonga. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan, pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, dia tidak hadir.

Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Ketua Umum PPP ini menyatakan belum paham dengan surat panggilan KPK.

"Kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," ujar salah satu pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, di Gedung KPK, Rabu (4/2/2015).

Untuk itu, pihaknya ingin meminta penjelasan terlebih dahulu ke KPK ihwal surat panggilan tersebut sebelum kliennya menjalankan pemeriksaan.

"Makanya itu yang perlu kami klarifikasi sebelum Pak SDA memenuhi panggilan KPK. Rencananya memang akan dipanggil hari ini. Kami berharap KPK memberi klarifikasi soal surat panggilan," kata dia.

Meski begitu, ia menyatakan, kliennya bersikap kooperatif dalam pemeriksaan perkara yang menjeratnya. "Hari ini Pak SDA belum datang dulu, tapi Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif," pungkas Andreas Nahot Silitonga.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 saat masih menjabat Menteri Agama di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya